Berita

Keputusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Dinilai Janggal

DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni karena diadukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat.

SATUJABAR, BANDUNG — Keputusan memberhentikan Ketua KPU Jabar Umi Wahyuni oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP), dinilai memiliki kejanggalan-kejanggalan. Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana sebelumnya terkait Ummi Wahyuni ke Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak terbukti.

“Saya pikir nampak sekali berbagai macam kejanggalan-kejanggalan,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga Studi Visi Nusantara Yusfitriadi di acara diskusi tentang keganjilan putusan DKPP terhadap Ketua KPU Jabar, Rabu (11/12/2024) di Kota Bandung.

Yus mengatakan, Ummi Wahyuni sempat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan tindak pidana dalam rekapitulasi suara anggota DPR RI dapil IX. Namun, hasilnya dinyatakan tidak terbukti.

Dengan fakta tersebut, seharusnya DKPP dalam memutuskan harus berdasarkan putusan sentra Gakkumdu. “Nah di Gakkumdu diputuskan tidak ada apa-apa,” kata dia.

Lebih mengherankan, dia menegaskan, penandatangan hasil rekapitulasi ditandatangani oleh semua komisioner. Namun, hal yang aneh ketika pihak yang dilaporkan hanya satu orang yaitu Ummi Wahyuni.

Padahal, Yus menegaskan, seharusnya yang dilaporkan semua komisioner. Dengan begitu putusan kepada Ummi Wahyuni dianggap janggal dan ganjil. “Kami menganggap itu ganjil, kami menganggap itu janggal,” kata dia.

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, rencana eks Ketua KPU Jabar akan menggugat keputusan DKPP kepada PTUN sangat tepat. “Sudah tepat,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni membantah, telah melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 lalu pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya sebagai ketua. Ia mengungkapkan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.

Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni karena diadukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari  Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

DKPP mengatakan, hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem. Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, tidak ditemukan perubahan.

Didapati fakta sebelum ditandatangani, DKPP menilai tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar. (yul)

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

3 jam ago

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

5 jam ago

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…

5 jam ago

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

6 jam ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

6 jam ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

6 jam ago

This website uses cookies.