Berita

Keputusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Dinilai Janggal

DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni karena diadukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat.

SATUJABAR, BANDUNG — Keputusan memberhentikan Ketua KPU Jabar Umi Wahyuni oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP), dinilai memiliki kejanggalan-kejanggalan. Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana sebelumnya terkait Ummi Wahyuni ke Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak terbukti.

“Saya pikir nampak sekali berbagai macam kejanggalan-kejanggalan,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga Studi Visi Nusantara Yusfitriadi di acara diskusi tentang keganjilan putusan DKPP terhadap Ketua KPU Jabar, Rabu (11/12/2024) di Kota Bandung.

Yus mengatakan, Ummi Wahyuni sempat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan tindak pidana dalam rekapitulasi suara anggota DPR RI dapil IX. Namun, hasilnya dinyatakan tidak terbukti.

Dengan fakta tersebut, seharusnya DKPP dalam memutuskan harus berdasarkan putusan sentra Gakkumdu. “Nah di Gakkumdu diputuskan tidak ada apa-apa,” kata dia.

Lebih mengherankan, dia menegaskan, penandatangan hasil rekapitulasi ditandatangani oleh semua komisioner. Namun, hal yang aneh ketika pihak yang dilaporkan hanya satu orang yaitu Ummi Wahyuni.

Padahal, Yus menegaskan, seharusnya yang dilaporkan semua komisioner. Dengan begitu putusan kepada Ummi Wahyuni dianggap janggal dan ganjil. “Kami menganggap itu ganjil, kami menganggap itu janggal,” kata dia.

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, rencana eks Ketua KPU Jabar akan menggugat keputusan DKPP kepada PTUN sangat tepat. “Sudah tepat,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni membantah, telah melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 lalu pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya sebagai ketua. Ia mengungkapkan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.

Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni karena diadukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari  Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

DKPP mengatakan, hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem. Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, tidak ditemukan perubahan.

Didapati fakta sebelum ditandatangani, DKPP menilai tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar. (yul)

Editor

Recent Posts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

22 menit ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

1 jam ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

2 jam ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

2 jam ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

2 jam ago

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…

2 jam ago

This website uses cookies.