Berita

Keputusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Dinilai Janggal

DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni karena diadukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat.

SATUJABAR, BANDUNG — Keputusan memberhentikan Ketua KPU Jabar Umi Wahyuni oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP), dinilai memiliki kejanggalan-kejanggalan. Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana sebelumnya terkait Ummi Wahyuni ke Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak terbukti.

“Saya pikir nampak sekali berbagai macam kejanggalan-kejanggalan,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga Studi Visi Nusantara Yusfitriadi di acara diskusi tentang keganjilan putusan DKPP terhadap Ketua KPU Jabar, Rabu (11/12/2024) di Kota Bandung.

Yus mengatakan, Ummi Wahyuni sempat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan tindak pidana dalam rekapitulasi suara anggota DPR RI dapil IX. Namun, hasilnya dinyatakan tidak terbukti.

Dengan fakta tersebut, seharusnya DKPP dalam memutuskan harus berdasarkan putusan sentra Gakkumdu. “Nah di Gakkumdu diputuskan tidak ada apa-apa,” kata dia.

Lebih mengherankan, dia menegaskan, penandatangan hasil rekapitulasi ditandatangani oleh semua komisioner. Namun, hal yang aneh ketika pihak yang dilaporkan hanya satu orang yaitu Ummi Wahyuni.

Padahal, Yus menegaskan, seharusnya yang dilaporkan semua komisioner. Dengan begitu putusan kepada Ummi Wahyuni dianggap janggal dan ganjil. “Kami menganggap itu ganjil, kami menganggap itu janggal,” kata dia.

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, rencana eks Ketua KPU Jabar akan menggugat keputusan DKPP kepada PTUN sangat tepat. “Sudah tepat,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni membantah, telah melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 lalu pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya sebagai ketua. Ia mengungkapkan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.

Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni karena diadukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari  Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

DKPP mengatakan, hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem. Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, tidak ditemukan perubahan.

Didapati fakta sebelum ditandatangani, DKPP menilai tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar. (yul)

Editor

Recent Posts

Berburu Tiket Promo 12.12, Cek Daftar Kereta dan Syaratnya

Promo dapat dipesan pada Kamis (12/12/2024) untuk periode keberangkatan 16 Desember 2024 hingga 5 Januari…

1 jam ago

Jelang Nataru Inflasi Jabar Terkendali, Kata Sekda Herman Suryatman

BANDUNG - Pemda Provinsi Jawa Barat akan memastikan stok dan harga kebutuhan pokok terjaga menjelang…

2 jam ago

Jelang Libur Nataru, Dirut KAI Sidak Stasiun

BANDUNG - Untuk menopang kelancaran dan keselamatan perjalanan KA selama periode Angkutan Natal 2024 dan…

2 jam ago

Sambut Nataru, Pelindo Renovasi Pelabuhan Selat Panjang dan Gunung Sitoli

BANDUNG - Sambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau…

2 jam ago

Menhut Lepasliarkan Banteng Jawa untuk Kembalikan Populasinya di Pangandaran

Pengenalan kembali banteng jawa dilakukan setelah hewan itu punah dari wilayah Cagar Alam Pangandaran pada…

3 jam ago

Soal Kenaikan UMK 2025: Buruh Desak 20-30 Persen Tapi Pemkab Indramayu Sahkan 6,5 Persen.

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu terlalu kecil dan jauh dari standar hidup layak di…

3 jam ago

This website uses cookies.