Berita

Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, Meutya Hafid: Penegakan Hukum PP Tunas

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pemanggilan ini adalah upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid, Senin (30/03/2026) melalui keterangan resminya.

Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penengakan hukum sebagaimana diatur dalam PP TUNAS, dimulai dari pengawasan yang meliputi pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.

Meutya menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Peringati TikTok & Roblox

Selain itu, Kemkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.

Editor

Recent Posts

Asian Games 2026: Indonesia Targetkan 4 Emas

Asian Games 2026 atau edisi 20 ini berlangsung 19 September sampai 4 Oktober 2026 di…

11 menit ago

PON 2028 Tidak Bebani APBN, Andalkan APBD

PON 2028, menurut Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman, persiapan penyelenggaraannya tidak memberatkan…

20 menit ago

Janice Tjen, Pimpin Kebangkitan Tenis Putri Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Janice Tjen, Petenis Indonesia kembali mengharumkan nama bangsa dengan mengukir sejarah pada…

27 menit ago

Produk Pangan Indonesia Bidik Transaksi Rp89,5 Miliar di Taiwan

SATUJABAR, TAIPEI - Produk pangan Indonesia membukukan potensi transaksi sebesar USD 5 juta atau setara…

3 jam ago

Harga Emas Kamis 2/7/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 2/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

4 jam ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Bosnia, Amerika Serikat ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…

4 jam ago

This website uses cookies.