Berita

Kemkomdigi: Blokir IMEI untuk Lindungi Ponsel Hilang, Bukan Balik Nama

SATUJABAR, JAKARTA – Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor.  Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” katanya dikutip siaran pers Kemkomdigi Sabtu (4-10-2025).

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan melalui keterangan resmi.

Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

 

Editor

Recent Posts

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

2 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

4 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

4 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

4 jam ago

Haji 2026: Sistem Koridor Biometrik Pangkas Antrean

Pemulangan kali ini mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan perhajian di Jawa Timur melalui implementasi sistem…

5 jam ago

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam…

5 jam ago

This website uses cookies.