Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Komdigi)
SATUJABAR, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026).
Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara.
Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, melalui keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.
SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia semakin memperkuat posisi sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah…
SATUJABAR, LOMBOK - Presiden Prabowo Subianto menegaskan optimisme bahwa Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi resmi merampungkan tahapan seleksi…
SATUJABAR, SUMEDANG - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kampung Makmur (Perseroda) menetapkan Dicky Kurnia…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat ini…
SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki babak perempat-final atau 8 besar. Pada Jum’at 10…
This website uses cookies.