Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Komdigi)
SATUJABAR, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026).
Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara.
Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, melalui keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…
SATUJABAR, JAKARTA - Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menyampaikan kesiapan pelaksanaan Operasi…
SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Senin (25/5), menempelkan Stiker Tera/Tera Ulang…
SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melepas kontingen atlet Persatuan Sepakbola…
BANDUNG - Transformasi digital saat ini menjadi penggerak utama perubahan industri keuangan. Di tengah percepatan…
SATUJABAR, TANGERANG SELATAN - Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset dan Inovasi…
This website uses cookies.