Berita

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Bioetanol November 2024 Sebesar Rp14.039 per Liter

BANDUNG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Bioetanol untuk bulan November 2024 sebesar Rp14.039 per liter. Penetapan harga ini berlaku mulai 1 November 2024.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengungkapkan bahwa harga Bioetanol bulan November ini mengalami penurunan sebesar Rp105 dibandingkan dengan harga bulan Oktober 2024 yang tercatat Rp14.144 per liter.

Penurunan Harga Bioetanol

Penurunan harga Bioetanol pada November 2024 ini mencerminkan dinamika pasar bahan bakar nabati yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga tetes tebu dan kurs valuta asing. “Harga Bioetanol untuk bulan ini turun sebesar Rp105 dari bulan sebelumnya, yang menunjukkan penyesuaian berdasarkan perhitungan harga bahan baku dan kurs,” ujar Agus.

Formula Perhitungan Harga Bioetanol

Harga Bioetanol (HIP) dihitung berdasarkan formula yang melibatkan harga tetes tebu dan kurs USD/IDR. Berikut adalah rumus yang digunakan:

HIP = (Harga Tetes Tebu KPB Rerata Periode 3 Bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 USD/L

Dalam perhitungan untuk bulan November 2024, harga tetes tebu KPB rata-rata selama periode 15 Juli – 14 Oktober 2024 adalah Rp2.473 per kg. Sedangkan kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia selama periode 15 September – 14 Oktober 2024, yaitu Rp15.348 per USD.

Pentingnya Kebijakan Harga BBN Bioetanol

Penetapan harga ini menjadi acuan penting dalam upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan harga bahan bakar nabati di pasar domestik, serta mendukung pencapaian target campuran energi terbarukan dalam sektor transportasi. Bioetanol, yang merupakan bahan bakar nabati yang diproduksi dari tetes tebu, menjadi salah satu komponen utama dalam kebijakan energi terbarukan Indonesia.

Dengan penetapan harga baru ini, diharapkan para pelaku industri dan masyarakat dapat lebih memahami dinamika pasar bahan bakar nabati dan menyesuaikan penggunaan energi terbarukan dalam sektor transportasi dengan harga yang lebih kompetitif.

Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Editor

Recent Posts

BMKG Identifikasi 3 Bibit Silkon Tropis, Warga Agar Waspada!

SATUJABAR, JAKARTA – Sejumlah bibit siklon muncul di sekitar wilayah Iandonesia menjadi perhatian Badan Meteorologi,…

53 menit ago

OJK Lantik Sejumlah Pejabat di Pusat dan Daerah, Ini Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA - Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin…

59 menit ago

OJK-Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

1 jam ago

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

16 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

16 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

16 jam ago

This website uses cookies.