Berita

Kementerian ESDM Gelar Seleksi Penyediaan dan Distribusi LPG 3 KG Tahun 2025

BANDUNG – Kementerian ESDM gelar seleksi penyediaan dan distribusi LPG 3 KG untuk tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Lembaga itu akan melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram.

Seleksi itu untuk penugasan tahun 2025, seleksi akan dilaksanakan pada semester kedua tahun 2024.

“Untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tahun 2025, Ditjen Migas kembali akan melaksanakan seleksi. Seleksi ini akan dilaksanakan pada semester kedua tahun ini,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, di kantornya, Rabu (19/6) melalui siaran pers.

Dalam proses seleksi tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas dengan kegiatan usaha niaga LPG. Badan Usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Mustika juga menyampaikan, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas selalu melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap tahun.

“Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena semua Badan Usaha yang kita undang seleksi tidak ada yang menyampaikan dokumen seleksi,” ungkap Mustika.

Adapun merujuk pada Pasal 8 regulasi yang sama, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.

“Kemudian, berdasarkan Pasal 9 Perpres dimaksud, telah diatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi,” imbuh Mustika.

Penunjukan Langsung

Penunjukan langsung, jelas Mustika, dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, untuk menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil, atau apabila hanya terdapat satu Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

Editor

Recent Posts

Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho

Bayi Orangutan Sumatera generasi baru ini lahir dari induk bernama Bulan, orangutan hasil rehabilitasi yang…

21 menit ago

Perdagangan Gading Gajah di Bali Diungkap Patroli Siber

Perdagangan gading gajah terungkap dari dua lokasi di wilayah Gianyar yang mengamankan sejumlah barang bukti…

26 menit ago

Kebutuhan Susu Untuk Industri Perlu 5 Juta Ton, 80 Persen Impor

Kebutuhan susu untuk kebutuhan bahan baku industri pengolahan nasional mencapai sekitar 5 juta ton setara…

35 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Masuk 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

1 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Lanny/Apri Gagal di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

3 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Marwan/Aisyah Gagal di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

4 jam ago

This website uses cookies.