Berita

Kemenperin Tanggapi Proposal Apple, Ingatkan Kewajiban Investasi dan Sertifikasi TKDN

BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui rapat pimpinan hari ini memutuskan bahwa proposal yang diajukan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang menjadi pertimbangan utama dalam investasi di Indonesia.

Aspek pertama yang menjadi sorotan adalah perbandingan investasi Apple di negara-negara lain. Saat ini, Apple belum membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan dengan investasi merek-merek HKT (Handphone, Komputer, dan Telekomunikasi) lain di Indonesia juga menunjukkan adanya ketimpangan.

Selain itu, aspek ketiga yang perlu diperhatikan adalah penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara dari investasi tersebut, serta keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Kemenperin menyimpulkan bahwa proposal yang diajukan Apple belum memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk investasi yang berkeadilan.

Dalam rapat tersebut juga diputuskan nilai kewajaran bagi Apple untuk menambah investasinya, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan tersebut. Namun demikian, Kemenperin mengingatkan Apple untuk segera melunasi sisa komitmen investasi yang harus diselesaikan hingga tahun 2023.

Pembahasan mengenai pelunasan sisa komitmen ini tidak terkait dengan proposal baru, yang berlaku untuk kewajiban Apple dari tahun 2024 hingga 2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin melalui Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) juga akan segera memanggil perwakilan Apple untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 serta proposal investasi baru untuk periode 2024-2026.

Kemenperin menekankan bahwa lebih baik bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, agar tidak perlu mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun.

Kemenperin pun tengah melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Revisi ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan lanskap industri HKT di Indonesia dan untuk memastikan investasi yang berkeadilan.

Editor

Recent Posts

BMKG Identifikasi 3 Bibit Silkon Tropis, Warga Agar Waspada!

SATUJABAR, JAKARTA – Sejumlah bibit siklon muncul di sekitar wilayah Iandonesia menjadi perhatian Badan Meteorologi,…

55 menit ago

OJK Lantik Sejumlah Pejabat di Pusat dan Daerah, Ini Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA - Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin…

1 jam ago

OJK-Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

1 jam ago

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

16 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

16 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

16 jam ago

This website uses cookies.