UMKM

KemenKopUKM & Setwapres Tekankan Pentingnya Kewirausahaan

BANDUNG – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menyelenggarakan Seminar Wirausaha untuk mempersiakan masa purnatugas (masa pensiun) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya dengan menjalankan usaha.

“Dengan berbekal pengalaman, pengetahuan, keterampilan manajerial serta memiliki jaringan yang luas menjadikan peluang bagi seorang PNS untuk berwirausaha,” ucap Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Koko Haryono dalam seminar bertajuk ‘Persiapan Masa Purnatugas yang Lebih Tenteram’ di Ruang Auditorium, Sekretariat Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Hal itu perlu dilakukan, di mana seorang purnatugas PNS memulai babak baru dalam kehidupan, agar masa pensiun dapat dinikmati dengan tenteram, tetap produktif dan berkarya, mandiri secara ekonomi di masa tua nanti serta tetap memberikan kontribusi kepada masyarakat.

Koko mengatakan, berwirausaha memiliki peran yang strategis seperti, menciptakan lapangan pekerjaan sehingga mampu mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.

“Selain itu juga untuk mendorong inovasi sehingga produk/layanan lebih kompetitif, serta meningkatkan daya saing di pasar global. Kita juga harus mempertimbangkan potensi dan peluang pasar yang relevan dengan perubahan dalam kebutuhan konsumen,” ucap Koko melalui siaran pers.

Sangat penting memilih bidang usaha yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman sebagai langkah penting dalam memulai usaha. Selain juga memahami latar belakang pengalaman kerja, mengidentifikasi keterampilan yang dimiliki secara mendalam.

Peluang Usaha

Beberapa peluang usaha yang potensial. Misalnya bidang Teknologi, bidang Agribisnis, bidang Pariwisata. “Terakhir, bidang Industri Kreatif yang terbukti berperan besar terhadap ekonomi nasional,” ungkapnya.

Koko menegaskan, dalam menjalankan usaha penting untuk membangun jaringan dan bergabung dengan komunitas wirausaha serta adaptasi terhadap teknologi digital. “Selain itu juga diperlukan kerja keras, komitmen, dan konsistensi serta siap menghadapi tantangan sebagai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang,” tuturnya.

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi menyampaikan kolaborasi antara KemenKopUKM bersama Setwapres ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan inspirasi ASN untuk melihat peluang-peluang baru dalam berwirausaha.

“Kemudian untuk menyediakan pengetahuan dan keterampilan dasar tentang wirausaha. Menciptakan platform untuk membangun jaringan dengan wirausahawan lain, para ahli, dan stakeholder yang relevan yang dapat mendukung perjalanan wirausaha,” ucap Suprayoga.

Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Madya, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Said Nafik menegaskan, hak paten penting dilakukan dalam berusaha.

“Paten merupakan hak eksklusif investor atas invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya,” katanya.

Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pendaftaran hak paten ini, dibuatlah inovasi berupa pedoman standar deskripsi paten dengan harapan adanya peningkatan pemahaman dalam menyusun permohonan paten.

“Pedoman standar deskripsi paten yang dibuat berisi judul invensi, latar belakang invensi, uraian ringkas invensi, uraian singkat gambar, uraian terperinci invensi, klaim, abstrak, dan gambar yang bersifat opsional,” ujarnya.

Sertifikasi Halal

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menuturkan, berdasarkan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, bahwa untuk menjaga kesinambungan proses produk halal, pelaku usaha wajib menerapkan sistem jaminan produk halal.

“Pelaku usaha wajib menerapkan seluruh kriteria sistem jaminan produk halal yang menggunakan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitasi dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, profesionalitas, serta nilai tambah dan daya saing,” katanya di kesempatan yang sama.

Siti Aminah juga menjelaskan, sistem jaminan produk halal berisi kriteria yang diterapkan dalam kegiatan sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk, dan menjaga kesinambungan proses produk halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia merinci, untuk sertifikasi halal secara reguler merupakan, sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Diberlakukan kepada seluruh skala usaha, Besar, Menengah, Kecil, Mikro. Baik produk barang maupun jasa, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Auditor Halal pada LPH. Kemudian, penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.

Sementara untuk sertifikasi halal self declare, merupakan sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Diwajibkan kepad skala usaha baik mikro maupun usaha kecil yang prosesnya sederhana/rumahan, dengan produk barang (sesuai Kep. Kepala BPJPH 22/2023).

“Pemeriksaan merupakan Pendamping Proses Produk Halal yang teregister di BPJPH. Penetapan halal nantinya akan dilakukkan oleh Komite Fatwa Produk Halal dengan memperhatikan bahan harus terjamin kehalalannya,” jelas Siti Aminah.

Editor

Recent Posts

HUT ke-96 PSSI, Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Prestasi

Pada momen ini, PSSI juga menyampaikan apresiasi kepada para legenda sepak bola nasional yang telah…

2 jam ago

Bali Spirit Festival Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global

Berdasarkan data Global Wellness Institute tahun 2023, Indonesia menjadi kontributor terbesar wellness economy di Asia…

2 jam ago

Bupati Kuningan Apresiasi Atlet Beprestasi

Pemkab Kuningan juga memberikan berbagai bentuk apresiasi, baik berupa perlengkapan olahraga maupun dukungan pembinaan sebagai…

2 jam ago

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena…

2 jam ago

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut.…

3 jam ago

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara…

3 jam ago

This website uses cookies.