BANDUNG – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/KaBekraf) Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah merencanakan pengelompokan program unggulan untuk tahun 2025 ke dalam empat klaster. Hal ini disampaikan Riefky dalam Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) 2024 yang diadakan di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).
Keempat klaster tersebut terdiri dari:
- Klaster 1: Desain Besar Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf)
Fokus utama dalam klaster ini adalah penyempurnaan regulasi, sinkronisasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), serta kolaborasi antara K/L dan pelaku industri. Menurut Riefky, Kemenekraf berkomitmen untuk menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan kebijakan. “Kami akan menggunakan data-driven decision making, sehingga peran lembaga seperti BPS dan BRIN sangat penting dalam mendukung formulasi kebijakan Ekraf,” jelasnya. - Klaster 2: Konsolidasi Internal Kementerian Baru
Dalam klaster ini, Kemenekraf akan fokus pada reformasi birokrasi, pembangunan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan penguatan identitas Kementerian Ekraf. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat lebih memahami peran Kemenekraf/Bekraf dalam pelayanan publik. - Klaster 3: Penciptaan Lapangan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Pelaku Ekraf
Klaster ini akan memprioritaskan program-program yang bertujuan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Program unggulan akan mencakup penguatan semua rantai nilai (value chains) ekraf, mulai dari kreasi, produksi, promosi/pemasaran, distribusi, hingga konsumsi untuk setiap subsektor ekraf. - Klaster 4: Ekraf sebagai The New Engine of Growth
Pada klaster ini, Kemenekraf bertujuan mengembangkan sektor ekonomi kreatif dengan menyediakan perlindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI). Selain itu, akan ada program untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku ekraf dan memperkuat infrastruktur daya saing ekraf di Indonesia.
Melalui pengelompokan ini, Kemenekraf berharap dapat memajukan sektor ekonomi kreatif Indonesia dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan terfokus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jakarta, 20 Desember 2024 – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/KaBekraf) Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah merencanakan pengelompokan program unggulan untuk tahun 2025 ke dalam empat klaster. Hal ini disampaikan Riefky dalam Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) 2024 yang diadakan di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).
Keempat klaster tersebut terdiri dari:
- Klaster 1: Desain Besar Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf)
Fokus utama dalam klaster ini adalah penyempurnaan regulasi, sinkronisasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), serta kolaborasi antara K/L dan pelaku industri. Menurut Riefky, Kemenekraf berkomitmen untuk menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan kebijakan. “Kami akan menggunakan data-driven decision making, sehingga peran lembaga seperti BPS dan BRIN sangat penting dalam mendukung formulasi kebijakan Ekraf,” jelasnya. - Klaster 2: Konsolidasi Internal Kementerian Baru
Dalam klaster ini, Kemenekraf akan fokus pada reformasi birokrasi, pembangunan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan penguatan identitas Kementerian Ekraf. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat lebih memahami peran Kemenekraf/Bekraf dalam pelayanan publik. - Klaster 3: Penciptaan Lapangan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Pelaku Ekraf
Klaster ini akan memprioritaskan program-program yang bertujuan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Program unggulan akan mencakup penguatan semua rantai nilai (value chains) ekraf, mulai dari kreasi, produksi, promosi/pemasaran, distribusi, hingga konsumsi untuk setiap subsektor ekraf. - Klaster 4: Ekraf sebagai The New Engine of Growth
Pada klaster ini, Kemenekraf bertujuan mengembangkan sektor ekonomi kreatif dengan menyediakan perlindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI). Selain itu, akan ada program untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku ekraf dan memperkuat infrastruktur daya saing ekraf di Indonesia.
Melalui pengelompokan ini, Kemenekraf berharap dapat memajukan sektor ekonomi kreatif Indonesia dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan terfokus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.