Berita

2 Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang di Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG–Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang di Kabupaten Sumedang. Kedua mantan dan Direktur Utama (Dirut) tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Kedua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, yakni berinisial HM dan IS. Tersangka HM merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Sarana bergelut di bidang pertambangan periode 2019-2022, sedangkan IS, Dirut PT. Jasa Sarana, periode Juli 2022 hingga sekarang.

“Penetapan kedua tersangka (HM dan IS) hasil penyidikan berdasarkan alat bukti, bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli. Selain itu, diperkuat barang bukti lainnya yang telah disita penyidik, ditemukan adanya indikasi kuat terjadi penyalahgunaan penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang oleh PT. Jasa Sarana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, dalam keterangannya, Kamis (21/08/2025).

Adi mengatakan, selama menjabat pada periode kedua Dirut, ada temuan transaksi pembayaran pajak tidak sesuai ketentuan dalam pertambangan. Temuan terjadi di wikayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

“Mereka melakukan pembayaran pajak tidak sesuai dengan ketentuan, atau aturan yang berlaku. Selain itu, tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB),” kata Adi.

Selaib lenyelewengan pajak tambang, material pertambangan yang dilakukan PT Jasa Sarana tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan operasi produksi perusahaan. Akibatnya nwgara dirugikan hingga Rp.3 miliar.

“Total kerugian negara sementara hasil pemeriksaan, mencapai Rp.3 miliar. Nilai kerugian masih terus didalami oleh tim penyidik,” ungkap Adi.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumedang. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor

Recent Posts

Japan Open 2026: Fajar/Fikri Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

41 menit ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Inggris 2-1, Messi CS Jumpa Yamal CS di Final

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki semifinal. Pada Rabu 15 Juli 2026 waktu setempat…

48 menit ago

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

12 jam ago

Japan Open 2026: Raymond/Joaquin Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

12 jam ago

Japan Open 2026: Rachel/Febi Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

12 jam ago

Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

13 jam ago

This website uses cookies.