Berita

Kemendag Terus Awasi Minyakita, Tak Segan Jatuhkan Sanksi

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus intensif mengawasi distribusi minyak goreng MINYAKITA guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut menghasilkan temuan bahwa 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan yang berlaku. “Pelaku usaha yang melanggar telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga melalui keterangan resmi.

Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan MINYAKITA di atas harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, terdapat penjualan antar-pengecer, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET. Beberapa pengecer juga tidak membatasi penjualan, mengakibatkan distribusi MINYAKITA tidak merata.

Modus lainnya adalah pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Beberapa juga tidak memberikan data yang diminta oleh petugas pengawas, serta ada yang mengemas atau memproduksi MINYAKITA dengan volume yang lebih sedikit daripada yang tertera pada label kemasan.

Moga menegaskan, bagi pelaku usaha yang terus melakukan pelanggaran, Kemendag akan memberikan sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024. Sanksi bisa berupa penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran berlanjut.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dengan takaran tidak sesuai label dapat dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kemendag, melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota, juga telah memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Dari hasil pengawasan tersebut, 40 produsen/repacker ditemukan mengemas produk dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan. Mereka akan dikenai sanksi administratif dan diminta melakukan perbaikan segera.

Untuk mengantisipasi kelangkaan, Kemendag juga telah meminta produsen MINYAKITA untuk meningkatkan pasokan hingga dua kali lipat selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Permintaan ini dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025, yang ditujukan kepada produsen terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Moga menegaskan bahwa Kemendag bersama Satgas Pangan Polri akan terus mengawasi distribusi, stok, dan harga MINYAKITA untuk memastikan kepatuhan terhadap HET dan peraturan yang berlaku. Selain itu, mereka akan menindaklanjuti pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

Editor

Recent Posts

Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Bupati Citra Alami Luka Memar

SATUJABAR, PANGANDARAN--Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mengalami luka memar, setelah Jembatan Gantung Pongpet, yang baru diresmikannya…

41 menit ago

Dugaan Pidana Kebakaran Bromo Tengger Semeru Diselidiki

PROBOLINGGO – Kebakaran hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diselidiki Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan…

2 jam ago

Jalan Mulus di Sumedang Hingga ke Pelosok

SUMEDANG – Jalan mulus memudahkan mobilitas warga di Kecamatan Tomo yakni ruas jalan Mekarwangi-Darmawangi Kabupaten…

3 jam ago

Tutut Jadi Hidangan Spesial di BUMDes Festival Jawa Barat 2026

KUNINGAN – Tutut, kuliner sederhana yang lekat dengan kehidupan masyarakat pedesaan, mendapat panggung istimewa dalam…

3 jam ago

Festival Merah Putih 2026 Kota Bogor Resmi Ditutup

BOGOR - Sajian teatrikal yang mengisahkan perjuangan Jenderal Besar Sudirman yang digelar di Shelter Skadron…

4 jam ago

Realisasi Investasi Kabupaten Bogor Semester I 2026 Rp13,72 Triliun

CIBINONG – Realisasi investasi Kabupaten Bogor per Semester I 2026 mencapai Rp13,72 triliun dan menyerap…

4 jam ago

This website uses cookies.