Berita

Kemendag Sosialisasikan Perubahan Permendag tentang Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Sosialisasi ini diadakan di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (14/1), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor produk kelapa sawit dan turunannya.

Permendag 2/2025 yang mulai berlaku sejak 8 Januari 2025 ini memperketat ketentuan ekspor untuk limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng, khususnya dalam mendukung program minyak goreng rakyat. Selain itu, Permendag 2/2025 juga bertujuan untuk mendukung penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Permendag 2/2025 ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku minyak goreng serta mendukung implementasi biodiesel berbasis sawit. Kebijakan ekspor UCO dan residu ini telah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan,” ujar Isy melalui keterangan resmi.

Menurut Isy, keputusan mengenai ekspor UCO dan residu dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kebijakan bea keluar yang akan diberlakukan, angka konversi hak ekspor dari Domestic Market Obligation (DMO), serta angka produksi dan konsumsi dalam negeri. Untuk eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE) berdasarkan Permendag sebelumnya, mereka masih dapat melanjutkan ekspor hingga masa berlaku PE berakhir.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir, serta Pembina Industri Ahli Pertama dari Kementerian Perindustrian, Lisa Sturoyya Faaz, turut memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Farid Amir, dalam paparan yang disampaikannya, mengungkapkan bahwa penerbitan Permendag 2/2025 juga didorong oleh peningkatan permintaan terhadap POME, HAPOR, dan UCO seiring dengan implementasi kebijakan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Selain itu, adanya praktek pencampuran CPO dengan POME dan HAPOR yang tidak sesuai standar, serta pengolahan buah Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR, menjadi salah satu alasan perubahan kebijakan ini.

Farid menambahkan bahwa perubahan dalam Permendag ini mencakup prosedur dan persyaratan baru untuk mendapatkan PE UCO dan residu. “PE akan diterbitkan dengan kewajiban melengkapi syarat alokasi jika disepakati dalam rakor,” terangnya. Ia juga berharap agar eksportir dan asosiasi dapat bekerja sama dalam menyampaikan data yang mendukung kebijakan ekspor produk CPO dan turunannya, termasuk data produksi, pasokan, konsumsi, dan permintaan.

Dengan diterapkannya Permendag 2/2025, diharapkan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola ekspor produk kelapa sawit dan turunannya serta mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia di pasar global.

Editor

Recent Posts

Babak Baru Lisa Mariana VS Ridwan Kamil, PN Bandung Kabulkan Gugatan Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis

SATUJABAR, BANDUNG--Perseteruan Selegram Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan saling menggugat…

2 jam ago

Dana Jurnalisme Indonesia: Urgensi untuk Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…

4 jam ago

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan II 2025

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…

4 jam ago

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…

4 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/7/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 24/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

China Open 2025: Leo/Bagas Akhiri Tren Negatif, Siap Revans Lawan India

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana sukses mengakhiri tren buruk mereka setelah…

4 jam ago

This website uses cookies.