Berita

Kemendag Sanksi Distributor MINYAKITA yang Langgar HET

BANDUNG – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menduga bahwa salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen langsung adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Berdasarkan temuan ini, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MINYAKITA. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MINYAKITA di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (13/12). Pengawasan ini dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

“Harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung telah menjadi perbincangan hangat karena mencapai Rp16.000/liter di Bandung, yang sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter. Setelah kami telusuri, kenaikan harga ini disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Kami akan segera memberikan sanksi administratif,” jelas Rusmin melalui keterangan resmi.

Kementerian Perdagangan sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah di 38 provinsi. Pengawasan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan distribusi, harga, dan stok barang kebutuhan pokok di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern. Pengawasan terhadap distribusi MINYAKITA juga dilakukan antara 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 provinsi, melibatkan 278 pelaku usaha, termasuk produsen, pengemas ulang, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern.

Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa konsumen membeli MINYAKITA di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700. Rusmin menambahkan, terdapat panjangnya rantai distribusi pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MINYAKITA melebihi HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi MINYAKITA adalah produsen, distributor pertama (D1), distributor kedua (D2), pengecer, dan konsumen akhir.

“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual MINYAKITA di konsumen langsung berada di atas HET, termasuk pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, kepada 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” ujar Rusmin.

Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini juga mencakup Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.

“Kami bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET MINYAKITA sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, serta menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Nataru. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Rusmin.

Kegiatan pengawasan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Ivan Fithriyanto, Plt. Direktur Tertib Niaga Kemendag Ronald Jenri Silalahi, serta perwakilan Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Barat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Editor

Recent Posts

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

44 menit ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

50 menit ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

55 menit ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

1 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie vs Loh Kean Yew di Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…

1 jam ago

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Polri dan Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…

13 jam ago

This website uses cookies.