Berita

Kemendag RI: Sudan Selatan Terapkan Ketentuan Ekspor Baru

BANDUNG – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menginformasikan bahwa Pemerintah Republik Sudan Selatan telah mengeluarkan ketentuan baru terkait ekspor, yaitu perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat untuk memasukkan barang ke negara tersebut.

Melalui kebijakan ini, Kemendag RI berharap para pelaku usaha dan eksportir Indonesia dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan persyaratan baru yang diberlakukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menyampaikan informasi tersebut melalui siaran pers.

“Saat ini, Kementerian Perdagangan dan Industri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan yang relatif baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Republik Sudan Selatan. Kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.”

Kebijakan perizinan akreditasi tersebut direncanakan mulai berlaku pada 30 September 2024. Tujuannya adalah untuk mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor. Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.

Isy menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua fase. Fase pertama mewajibkan semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi. Fase kedua melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor, di mana Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat sebelum barang dapat diekspor.

Dalam konteks perdagangan internasional, Sudan Selatan saat ini berstatus sebagai observer dan sedang dalam proses aksesi untuk menjadi anggota WTO sejak 2017. Oleh karena itu, ketentuan ini belum dapat diklarifikasi dalam komite manapun di WTO. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan.

Isy mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini agar tidak mengalami kendala pascapengiriman. Pemerintah Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan jika ketentuan ini berpotensi menjadi hambatan perdagangan di masa depan.

Editor

Recent Posts

Rakor Tarif Baru AS, Indonesia Tempuh Negosiasi

BANDUNG- Menteri Perdagangan, Budi Santoso menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) terkait Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika…

33 menit ago

Kesal Disuruh Mencuci Piring, Keponakan Bunuh Tante di Bogor

SATUJABAR, BOGOR -- Kasus pembunuhan wanita paruh baruh baya bernama Evi Latifah di rumahnya di…

2 jam ago

Gercep! Polresta Bogor Kota Tangkap Pembunuh Wanita Penuh Luka di Tanah Sareal

SATUJABAR, BOGOR-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembunuhan…

8 jam ago

Rekapitulasi Volume Arus Lalu Lintas H+5 Lebaran 2025 di Ruas Jalan Nagreg, Ciwidey, dan Pangalengan

BANDUNG - Berdasarkan hasil Traffic Counting, berikut adalah rekapitulasi volume arus lalu lintas di beberapa…

9 jam ago

Buntut Kades Minta THR di Bogor, Tim Saber Pungli Siapkan Pemeriksaan

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya…

9 jam ago

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Masih Terjadi di Indonesia, Imbauan Waspada Terus Diberikan

BANDUNG - Bencana hidrometeorologi terus melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Hingga Minggu (6/4), Badan Nasional…

9 jam ago

This website uses cookies.