Berita

Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita Menjelang Nataru

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi barang pokok, khususnya Minyakita, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengawasan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Rusmin Amin, memimpin langsung pengawasan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12). Ia didampingi oleh Plt. Direktur Tertib Niaga, Ronald Jenri Silalahi. Dalam pengawasannya, Rusmin mengungkapkan bahwa Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita secara nasional, bekerja sama dengan 38 dinas perdagangan di tingkat provinsi serta empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan harga tetap sesuai dengan ketentuan. Kami masih menemukan praktik bundling oleh pelaku usaha, yang mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” kata Rusmin melalui keterangan resmi.

Praktik bundling yang ditemukan di lapangan dianggap dapat memengaruhi harga Minyakita, sehingga Kemendag berharap agar hal tersebut tidak membebani harga dan distribusi Minyakita. “Kami berharap praktik bundling ini tidak menghambat distribusi dan dapat menjaga harga Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut Rusmin.

Untuk menangani masalah ini, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk menghentikan praktik bundling Minyakita.

Sejak 13 November 2024, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern. Sanksi administratif juga telah diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait distribusi Minyakita.

Rusmin menegaskan bahwa Kemendag, bersama dengan Satuan Tugas Pangan dan Kepolisian RI, akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar. Pemerintah daerah dan satgas pangan daerah juga diharapkan untuk semakin intensif dalam melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.

Editor

Recent Posts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut,…

5 jam ago

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan…

6 jam ago

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan…

6 jam ago

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah…

7 jam ago

Harga Tiket FIFA Series™ 2026, Ini Dia Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia akan berlaga di Turnamen FIFA Series™ 2026 yang berlangsung di…

7 jam ago

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu…

7 jam ago

This website uses cookies.