Berita

Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita Menjelang Nataru

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi barang pokok, khususnya Minyakita, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengawasan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Rusmin Amin, memimpin langsung pengawasan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12). Ia didampingi oleh Plt. Direktur Tertib Niaga, Ronald Jenri Silalahi. Dalam pengawasannya, Rusmin mengungkapkan bahwa Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita secara nasional, bekerja sama dengan 38 dinas perdagangan di tingkat provinsi serta empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan harga tetap sesuai dengan ketentuan. Kami masih menemukan praktik bundling oleh pelaku usaha, yang mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” kata Rusmin melalui keterangan resmi.

Praktik bundling yang ditemukan di lapangan dianggap dapat memengaruhi harga Minyakita, sehingga Kemendag berharap agar hal tersebut tidak membebani harga dan distribusi Minyakita. “Kami berharap praktik bundling ini tidak menghambat distribusi dan dapat menjaga harga Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut Rusmin.

Untuk menangani masalah ini, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk menghentikan praktik bundling Minyakita.

Sejak 13 November 2024, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern. Sanksi administratif juga telah diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait distribusi Minyakita.

Rusmin menegaskan bahwa Kemendag, bersama dengan Satuan Tugas Pangan dan Kepolisian RI, akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar. Pemerintah daerah dan satgas pangan daerah juga diharapkan untuk semakin intensif dalam melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.

Editor

Recent Posts

Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung Kota Perjuangan dan Sport Tourism

BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…

9 menit ago

Indonesia Gagal Raih Juara Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…

24 menit ago

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

13 jam ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

17 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

17 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

21 jam ago

This website uses cookies.