BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi barang pokok, khususnya Minyakita, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengawasan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Rusmin Amin, memimpin langsung pengawasan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12). Ia didampingi oleh Plt. Direktur Tertib Niaga, Ronald Jenri Silalahi. Dalam pengawasannya, Rusmin mengungkapkan bahwa Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita secara nasional, bekerja sama dengan 38 dinas perdagangan di tingkat provinsi serta empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan harga tetap sesuai dengan ketentuan. Kami masih menemukan praktik bundling oleh pelaku usaha, yang mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” kata Rusmin melalui keterangan resmi.
Praktik bundling yang ditemukan di lapangan dianggap dapat memengaruhi harga Minyakita, sehingga Kemendag berharap agar hal tersebut tidak membebani harga dan distribusi Minyakita. “Kami berharap praktik bundling ini tidak menghambat distribusi dan dapat menjaga harga Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut Rusmin.
Untuk menangani masalah ini, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk menghentikan praktik bundling Minyakita.
Sejak 13 November 2024, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern. Sanksi administratif juga telah diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait distribusi Minyakita.
Rusmin menegaskan bahwa Kemendag, bersama dengan Satuan Tugas Pangan dan Kepolisian RI, akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar. Pemerintah daerah dan satgas pangan daerah juga diharapkan untuk semakin intensif dalam melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani melaju ke babak perempat…
SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…
SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…
SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…
This website uses cookies.