SATUJABAR, BANDUNG – Kasus kematian Zakilah Indri Winata, wanita muda di dalam kamar rumahnya di Gang Karyamuda V, Kelurahan Setiamanah, Kecamatam Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Wanita muda berusia 21 tahun tersebut, tewas di tangan suaminya sendiri, bernama Sahir (24).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, tidak butuh waktu lama untuk bisa mengungkap penyebab kematian Zakilah Indri Winata, wanita muda berusia 21 tahun.
Zakilah yang ditemukan sudah menjadi mayat dalam kondisi sudah membusuk di dalam kamar rumahnya di Gang Karyamuda V, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, ternyata dibunuh Sahir, suaminya sendiri.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, mayat korban bernama Zakilah Indri Winata yang ditemukan membusuk di dalam kamar rumahnya, merupakan korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri.
Tri mengatakan, tidak butuh waktu lama untuk bisa mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berinisial S (Sahir), tidak lain suami korban bernama Zakilah.
“Kurang dari 24 jam, kita kembangkan dan berhasil diungkap, lalu kita tangkap pelakunya adalah suami korban inisial S. Pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Selasa, 06 Agustus 2024,” ungkap Tri, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Rabu (14/08/2024).
Tri menjelaskan, pelaku tega membunuh istrinya setelah terlibat cekcok. Pelaku menghabisi korban dengan mencekik dan membekap mulutnya hingga kehilangan nyawa.
Dalam pengakuannya, Sahir tega menghabisi istrinya karena terbakar cemburu. Sahir tidak bisa menahan amarahnya saat mengetahui ada pesan WhatsApp (WA) dari seorang pria ke telepon selular (ponsel) istrinya.
“Motif pembunuhan dipicu masalah rumah tangga. Tersangka tersinggung dan cemburu terhadap korban, yang berujung cekcok mulut hingga terjadi pembunuhan,” jelas Tri.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka membukus mayatnya dengan kain lalu dimasukan ke dalam karung dan dilapisi plastik. Untuk menghilangkan bau, tersangka menaburkan bubuk kopi dan memberi pewangi pakaian pada mayat korban.
Melihat posisi mayat sudah dibungkus hingga enam lapis kemudian sudah diikat, polisi menduga akan membuangnya. Selama tujuh hari mayat korban di dalam kamar, akhirnya tindakan keji tersangka terbongkar setelah saudara korban curiga saat mencium bau busuk dan melaporkannya ke RT setempat dan polisi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan, junto Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.
BANDUNG - Berantas judi online, ribuan staf kantor KUA dan penyuluh dikerahkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…
BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…
BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi serta…
BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…
This website uses cookies.