Berita

Kejati Sita Sejumlah Bangunan di Kebun Binatang Bandung

Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya.

SATUJABAR, BANDUNG — Pengelola Kebun Binatang Bandung memastikan, operasional tetap berjalan meski terdapat penyitaan sejumlah bangunan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Mereka menyebut tidak terdapat perubahan apapun terkait jadwal atau operasional.

“Kebun Binatang Bandung operasional seperti biasa, tidak ada yang berubah,” ucap Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syaf’ii.

Terkait masalah hukum yang tengah dihadapi Yayasan Marga Satwa, dia mengaku, tidak bisa menanggapi hal itu. Sebab, yang mengurus hal itu bagian hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita sejumlah bangunan mulai dari ruangan kantor, gudang, gedung dan lainnya di Kebun Binatang Bandung, pekan kemarin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka memastikan operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Agus Afrianto mengatakan, telah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tipikor Bandung dan langsung melakukan penyitaan pekan kemarin. Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya.

“Penyitaan kemarin, ada enam titik aset milik Yayasan Marga Satwa yang kita lakukan penyitaan. Aset ini bukan milik Pemkot Bandung,” ucap dia, Selasa (4/2/2025).

Agus mengatakan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah Pemkot Bandung. Meski adanya penyitaan, dia menjamin, operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan dengan normal.

“Di lokasi ada tanda penyitaan, stiker, kami pasang disitu ada enam titik,” kata dia.

Agus mengatakan, penyitaan tidak akan berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Bandung termasuk bagi para karyawan maupun satwa. Pihaknya tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola.

Namun begitu, pihaknya mengusulkan agar Kebun Binatang Bandung dikelola oleh pihak ketiga. Sebab saat ini, pihak yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kita berharap ada pihak ketiga yang lebih kompeten dan tidak terkait dengan penangan perkara. Mereka yang nanti beroperasi tetap memberdayakan karyawan dan tidak dilakukan pemecatan,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Wanita HRD Pabrik di Bandung Dianiaya Pria Suruhan Karyawan Dipecat

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…

6 jam ago

Pemuda di Tasikmalaya Tewas Ditikam Teman, Polisi Buru Pelaku

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…

7 jam ago

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Industri Timah

SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…

8 jam ago

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

11 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

13 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

13 jam ago

This website uses cookies.