Berita

Kejati Sita Sejumlah Bangunan di Kebun Binatang Bandung

Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya.

SATUJABAR, BANDUNG — Pengelola Kebun Binatang Bandung memastikan, operasional tetap berjalan meski terdapat penyitaan sejumlah bangunan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Mereka menyebut tidak terdapat perubahan apapun terkait jadwal atau operasional.

“Kebun Binatang Bandung operasional seperti biasa, tidak ada yang berubah,” ucap Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syaf’ii.

Terkait masalah hukum yang tengah dihadapi Yayasan Marga Satwa, dia mengaku, tidak bisa menanggapi hal itu. Sebab, yang mengurus hal itu bagian hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita sejumlah bangunan mulai dari ruangan kantor, gudang, gedung dan lainnya di Kebun Binatang Bandung, pekan kemarin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka memastikan operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Agus Afrianto mengatakan, telah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tipikor Bandung dan langsung melakukan penyitaan pekan kemarin. Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya.

“Penyitaan kemarin, ada enam titik aset milik Yayasan Marga Satwa yang kita lakukan penyitaan. Aset ini bukan milik Pemkot Bandung,” ucap dia, Selasa (4/2/2025).

Agus mengatakan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah Pemkot Bandung. Meski adanya penyitaan, dia menjamin, operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan dengan normal.

“Di lokasi ada tanda penyitaan, stiker, kami pasang disitu ada enam titik,” kata dia.

Agus mengatakan, penyitaan tidak akan berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Bandung termasuk bagi para karyawan maupun satwa. Pihaknya tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola.

Namun begitu, pihaknya mengusulkan agar Kebun Binatang Bandung dikelola oleh pihak ketiga. Sebab saat ini, pihak yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kita berharap ada pihak ketiga yang lebih kompeten dan tidak terkait dengan penangan perkara. Mereka yang nanti beroperasi tetap memberdayakan karyawan dan tidak dilakukan pemecatan,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

13 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

13 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

14 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

14 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

15 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

15 jam ago

This website uses cookies.