Berita

Kejati Sita Sejumlah Bangunan di Kebun Binatang Bandung

Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya.

SATUJABAR, BANDUNG — Pengelola Kebun Binatang Bandung memastikan, operasional tetap berjalan meski terdapat penyitaan sejumlah bangunan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Mereka menyebut tidak terdapat perubahan apapun terkait jadwal atau operasional.

“Kebun Binatang Bandung operasional seperti biasa, tidak ada yang berubah,” ucap Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syaf’ii.

Terkait masalah hukum yang tengah dihadapi Yayasan Marga Satwa, dia mengaku, tidak bisa menanggapi hal itu. Sebab, yang mengurus hal itu bagian hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita sejumlah bangunan mulai dari ruangan kantor, gudang, gedung dan lainnya di Kebun Binatang Bandung, pekan kemarin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka memastikan operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Agus Afrianto mengatakan, telah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tipikor Bandung dan langsung melakukan penyitaan pekan kemarin. Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya.

“Penyitaan kemarin, ada enam titik aset milik Yayasan Marga Satwa yang kita lakukan penyitaan. Aset ini bukan milik Pemkot Bandung,” ucap dia, Selasa (4/2/2025).

Agus mengatakan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah Pemkot Bandung. Meski adanya penyitaan, dia menjamin, operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan dengan normal.

“Di lokasi ada tanda penyitaan, stiker, kami pasang disitu ada enam titik,” kata dia.

Agus mengatakan, penyitaan tidak akan berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Bandung termasuk bagi para karyawan maupun satwa. Pihaknya tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola.

Namun begitu, pihaknya mengusulkan agar Kebun Binatang Bandung dikelola oleh pihak ketiga. Sebab saat ini, pihak yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kita berharap ada pihak ketiga yang lebih kompeten dan tidak terkait dengan penangan perkara. Mereka yang nanti beroperasi tetap memberdayakan karyawan dan tidak dilakukan pemecatan,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Buntut Kecelakaan Beruntun, Jasa Marga: Kita Fokus Amankan dan Atur Pengguna Jalan

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami selama proses evakuasi berlangsung. SATUJABAR, JAKARTA --…

10 menit ago

Harga Emas Antam Rabu 5/2/2024 Rp 1.663.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 5/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

23 menit ago

Tak Hanya Gas Melon, Stok BBM di BP-AKR dan Shell Indonesia Alami Juga Kelangkaan

Dengan keterbatasan stok, maka untuk sementara waktu beberapa jaringan SPBU BP tidak dapat melayani penjualan…

55 menit ago

Innalillahi…Kecelakaan Kendaraan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Tewas 11 Luka-Luka

Ditlantas Polda Jabar melakukan pendampingan di lapangan bersama Korlantas Polri dalam melakukan penyelidikan kecelakaan beruntun…

59 menit ago

ISESS Tuntut Kapolri Listyo Jelaskan ke Publik Terkait Prolegnas DPR RI yang Dianggap Mengganggu

Selama ini, polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkat pelaksana program-program…

1 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (5/2/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (5/2/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

1 jam ago

This website uses cookies.