Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)
Tim JPU Kejaksaan Indramayu tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.
SATUJABAR, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menerima berkas tahap dua dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima tiga unit kendaraan roda empat dan sejumlah barang bukti lainnya pada Senin (9/12/2024) kemarin.
“Barang bukti ada tiga kendaraan roda empat kemudian ada alat bukti surat, terutama ya berupa dokumen-dokumen dan beberapa objek berupa tanah,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
Dikatakan Arie, saat ini, Panji Gumilang berstatus tahanan kota selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024. “Dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, statusnya sekarang ini sebagai penahanan kota. Yang pasti dibawah pengawasan tim Kejari,” katanya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu. Tim JPU, saat ini sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Nanti kita tinggal menunggu penetapan dari pengadilan terkait kapan waktu sidangnya,” kata dia.
Pada kasus TPPU tersebut, JPU akan menuntut Panji Gumilang dengan pasal tentang yayasan serta tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Tindak pidana yang disangkakan, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Yayasan melanggar Pasal 70 Ayat (1) Jo pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (yul)
SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…
SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…
SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 15/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…
This website uses cookies.