Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)
Tim JPU Kejaksaan Indramayu tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.
SATUJABAR, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menerima berkas tahap dua dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima tiga unit kendaraan roda empat dan sejumlah barang bukti lainnya pada Senin (9/12/2024) kemarin.
“Barang bukti ada tiga kendaraan roda empat kemudian ada alat bukti surat, terutama ya berupa dokumen-dokumen dan beberapa objek berupa tanah,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
Dikatakan Arie, saat ini, Panji Gumilang berstatus tahanan kota selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024. “Dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, statusnya sekarang ini sebagai penahanan kota. Yang pasti dibawah pengawasan tim Kejari,” katanya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu. Tim JPU, saat ini sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Nanti kita tinggal menunggu penetapan dari pengadilan terkait kapan waktu sidangnya,” kata dia.
Pada kasus TPPU tersebut, JPU akan menuntut Panji Gumilang dengan pasal tentang yayasan serta tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Tindak pidana yang disangkakan, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Yayasan melanggar Pasal 70 Ayat (1) Jo pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (yul)
SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…
SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…
SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…
This website uses cookies.