Berita

Kebun Binatang Bandung, Kemenhut Kawal Masa Transisi

SATUJABAR, JAKARTA – Kebun Binatang Bandung hingga saat ini masih dalam proses. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen penuh untuk mengawal proses pemilihan mitra baru dalam pengelolaan kawasan eks Kebun Binatang Bandung. Langkah ini guna memastikan bahwa pengelolaan ke depan tidak hanya profesional secara administratif, tetapi juga memenuhi kaidah konservasi dan kesejahteraan satwa yang ketat.

​Saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah melaksanakan proses lelang atau beauty contest Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan eks kebun binatang tersebut.

​Melalui keterangan resminya, Kementerian Kehutanan terlibat aktif dalam tim KSP dan panitia pendukung pemilihan mitra. Pemilihan ini akan memastikan bahwa aspek teknis, manajerial, dan pengalaman peserta tender selaras dengan standar pengelolaan ruang terbuka hijau serta fasilitas edukasi dan rekreasi yang terintegrasi.

Tahap Penjelasan

Hingga saat ini, proses telah memasuki tahap penjelasan lelang (aanwijzing) dengan peserta 5 (lima) pendaftar. Sesuai dengan tata waktu dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), penetapan pemenang dijadwalkan akan diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026.

Sebagai langkah preventif selama masa transisi, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal KSDAE telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemkot Bandung terkait koordinasi penyelamatan satwa dan penanganan pekerja di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Teh Hijau Hingga Teh Hitam, Jejak Teh Dunia Ada di Indonesia

Kemenhut menegaskan bahwa seluruh calon pengelola wajib mematuhi standar teknis internasional dan nasional, termasuk:

 

  • Standar Kandang: Wajib menyesuaikan kebutuhan biologis, ruang gerak, sirkulasi udara, pencahayaan, serta pengayaan lingkungan (enrichment).
  • Standar Pakan: Harus memenuhi nutrisi spesifik berdasarkan jenis, umur, dan kondisi kesehatan satwa di bawah pengawasan dokter hewan.
  • Rujukan Regulasi: Seluruh operasional harus mengacu pada Permen LHK Nomor P.22/2019 tentang Lembaga Konservasi dan Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.9/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa.

​Kesejahteraan satwa adalah prioritas utama. Kemenhut memastikan bahwa siapa pun yang terpilih nantinya harus memiliki kapabilitas untuk menjalankan prinsip animal welfare sesuai regulasi yang berlaku.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Jum’at 15/5/2026 Antam Rp 2.819.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 15/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

2 jam ago

Esport : Kemenekraf & Riot Games Kolaborasi Perkuat Ekosistem

SATUJABAR, JAKARTA – Esport Indonesia dinilai sangat menjanjikan. Oleh karena itu, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi…

3 jam ago

Dirut Jasa Marga: Kendaraan Keluar Jabotabek Naik 25% Masuki Libur Kenaikan Yesus Kristus

SATUJABAR, JAKARTA – Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan volume lalu lintas keluar Jabotabek…

3 jam ago

PT Jasa Marga : 1,5 Juta Kendaraan Akan Lewati Tol Saat Libur Panjang

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memproyeksikan sebanyak 1.580.787 kendaraan akan melintas di…

3 jam ago

Kondisi Puncak Bogor Saat Libur Panjang

SATUJABAR, BOGOR – Kondisi Puncak Bogor di kawasan wisata menurut Korlantas Polri terpantau ramai. Arus…

3 jam ago

Teh Hijau Hingga Teh Hitam, Jejak Teh Dunia Ada di Indonesia

Indonesia adalah 10 besar negara penghasil teh di dunia. Indonesia memiliki kekayaan teh dengan karakter…

4 jam ago

This website uses cookies.