Berita

Kebun Binatang Bandung, Kemenhut Kawal Masa Transisi

SATUJABAR, JAKARTA – Kebun Binatang Bandung hingga saat ini masih dalam proses. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen penuh untuk mengawal proses pemilihan mitra baru dalam pengelolaan kawasan eks Kebun Binatang Bandung. Langkah ini guna memastikan bahwa pengelolaan ke depan tidak hanya profesional secara administratif, tetapi juga memenuhi kaidah konservasi dan kesejahteraan satwa yang ketat.

​Saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah melaksanakan proses lelang atau beauty contest Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan eks kebun binatang tersebut.

​Melalui keterangan resminya, Kementerian Kehutanan terlibat aktif dalam tim KSP dan panitia pendukung pemilihan mitra. Pemilihan ini akan memastikan bahwa aspek teknis, manajerial, dan pengalaman peserta tender selaras dengan standar pengelolaan ruang terbuka hijau serta fasilitas edukasi dan rekreasi yang terintegrasi.

Tahap Penjelasan

Hingga saat ini, proses telah memasuki tahap penjelasan lelang (aanwijzing) dengan peserta 5 (lima) pendaftar. Sesuai dengan tata waktu dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), penetapan pemenang dijadwalkan akan diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026.

Sebagai langkah preventif selama masa transisi, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal KSDAE telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemkot Bandung terkait koordinasi penyelamatan satwa dan penanganan pekerja di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Teh Hijau Hingga Teh Hitam, Jejak Teh Dunia Ada di Indonesia

Kemenhut menegaskan bahwa seluruh calon pengelola wajib mematuhi standar teknis internasional dan nasional, termasuk:

 

  • Standar Kandang: Wajib menyesuaikan kebutuhan biologis, ruang gerak, sirkulasi udara, pencahayaan, serta pengayaan lingkungan (enrichment).
  • Standar Pakan: Harus memenuhi nutrisi spesifik berdasarkan jenis, umur, dan kondisi kesehatan satwa di bawah pengawasan dokter hewan.
  • Rujukan Regulasi: Seluruh operasional harus mengacu pada Permen LHK Nomor P.22/2019 tentang Lembaga Konservasi dan Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.9/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa.

​Kesejahteraan satwa adalah prioritas utama. Kemenhut memastikan bahwa siapa pun yang terpilih nantinya harus memiliki kapabilitas untuk menjalankan prinsip animal welfare sesuai regulasi yang berlaku.

Editor

Recent Posts

Ketua PDIP Jabar Ono Surono Jadi Saksi Sidang Korupsi Ade Kuswara

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, diperiksa sebagai saksi dalan sidang kasus korupsi…

10 jam ago

Polda Jabar Bongkar Peredaran Benih Lobster Tanpa Ijin di Pangandaran, 4 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG---Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana perikanan mengedarkan benih lobster tanpa ijin beroperasi…

12 jam ago

Satpol PP Kuningan ‘Juara’ Pemberantasan Rokok Ilegal

SATUJABAR, KUNINGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menerima Piagam Penghargaan Terbaik…

12 jam ago

UMKM Sumedang Didorong Naik Kelas, Tembus Pasar Global

SATUJABAR, SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila membuka Kick Off Program UMKM Naik…

12 jam ago

Kejuaraan Asia Junior 2026: Indonesia Terhenti di Delapan Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Tim junior Indonesia harus menghentikan langkah di babak perempatfinal Kejuaraan Asia Junior…

13 jam ago

Apriyani Rahayu/Dejan Ferdinansyah Siap Hadapi Taipei Open 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Peraih medali emas ganda putri Olimpiade Tokyo 2020 Apriyani Rahayu akan memasuki…

13 jam ago

This website uses cookies.