Berita

Kebebasan Pers Diakomodir Dalam RUU KUHP

BANDUNG: Kebebasan pers diakomodir dalam sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu.

Menurutnya, pemerintah sudah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk RUU KUHP sebagaimana masukan Dewan Pers.

Usulan Dewan Pers merupakan bagian dari semangat melahirkan KUHP yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis membangun demokrasi Indonesia kedepannya.

Demikian disampaikan Hinca saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah.

Agenda itu terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP dengan beberapa pemangku kepentingan yang digelar secara hybrid.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

APRESIASI

Hadir dalam rapat dengar pendapat Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran.

“Saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik,” ujarnya dikutip situs DPR.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengapresiasi pemerintah yang menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006.

Sebagai rujukan dalam mengakomodir usulan Dewan Pers untuk masuk dalam KUHP.

Hinca menilai, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 tepat sebagai acuan karena sangat membela kinerja jurnalistik.

“Saya hanya ingin mengatakan bahwa pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers jangan ada yang tersisa, jangan ada yang terlepas dan diakomodir di bagian penjelasan dalam KUHP,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Wamenkumham saat rapat memaparkan bahwa Tim Pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi.

Yakni reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) dari Dewan Pers.

Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 itu antara lain berbunyi bahwa Aturan Pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.

Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP.

Yaitu mengatur “tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’) dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan.

Editor

Recent Posts

Kenapa Peringatan Bandung Lautan Api 24 Maret Ditunda? Ini Penjelasan Wali Kota

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan peringatan Bandung Lautan Api tahun ini…

6 menit ago

PBSI Resmi Rekrut 8 Atlet Gabung Pelatnas, Ini Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA - Pengurus Pusat PBSI secara resmi memanggil atlet-atlet peraih juara Seleksi Nasional (Seleknas)…

10 menit ago

Farhan: PPPK Aman, Tidak Ada PHK

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan belanja pegawai tetap berada di bawah batas…

20 menit ago

Dituduh Begal, 2 Pemuda di Bandung Dihajar Massa, 9 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Dua orang pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernasib sial setelah dikeroyok massa karena…

10 jam ago

Ada 200 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jakarta, Polres Karawang Siaga

SATUJABAR, KARAWANG--Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 sudah resmi berakhir, namun masih banyak pemudik belum kembali…

12 jam ago

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27…

13 jam ago

This website uses cookies.