Penanganan kebakaran toko kosmetik di Kota Cirebon Selasa (2/1/2024) (FOTO: Polsek Seltim Polres Cirebon Kota)
SATUJABAR, BANDUNG – Kebakaran toko kosmetik di Kota Cirebon terjadi pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 12.30.
Nama toko itu adalah Toko Eka Cosmetic beralamat No. 47-49 Rw 005 Kel. Pekalipan Kec. Pekalipan Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto melansir laporan dari Kapolsek Seltim AKP Fiekry Adi Perdana menyebutkan kebakaran toko kosmetik di Kota Cirebon itu diketahui ketika salah seorang saksi yang berada di sekitar tempat kejadian melihat kepulan asap hitam dari sebuah bangunan.
Saksi kemudian mengecek sumber asap tersebut ternyata asap itu muncul atau berasal dari Toko Eka Cosmetic.
Setelah melihat api itu, saksi kemudian memberitahukan kepada pemilik toko Sekaligus melaporkan kepada pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian kendaraan pemadam kebakaran datang. Para petugas gabungan bahu-membahu memadamkan api serta mengatur arus lalu lintas di kawasa tersebut.
Api berhasil dipadamkan dalam waktu cukup cepat. Sebanyak delapan unit kendaraan pemadam diturunkan untuk mengatasi api itu.
Saat ini, insiden itu sedang ditangani pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kerugian juga belum dihitung.
Pihak kepolisian juga terus menyelidiki sumber kebakaran dan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan dari olah tempat kejadian perkara.
SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil Indonesia tunggal putri, Putri Kusuma Wardani terhenti langkahnya di babak…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 16/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara…
JAKARTA – bank bjb dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) secara resmi menandatangani…
This website uses cookies.