Berita

KDM Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Kata Ketua PBNU Gus Fahrur

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV menetapkan, praktik vasektomi tetap dihukumi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.

SATUJABAR, JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi atau yang akrab dipanggil Gus Fahrur menanggapi usulan Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang menginginkan vasektomi bagi suami sebagai syarat penerima bantuan sosial.

Gus Fahrur tidak sepakat jika metode kontrasepsi untuk pria tersebut dijadikan sebagai syarat untuk menerima bantuan. Karena, menurut dia, masih ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum menggunakan vasektomi.

“Saya kira tidak harus syarat vasektomi. Karena masih ada perbedaan pendapat tentang hukum kehalalan melaksanakan vasektomi. Mungkin cukup dengan anjuran mengikuti Keluarga Berencana (KB) saja,” ujar Gus Fahrur.

Dia menjelasjan, KB dalam Islam bersifat mubah atau diperbolehkan, dengan syarat tujuan dan metode yang digunakan tidak bertentangan dengan syariat Islam. KB juga diperbolehkan untuk mengatur jarak kehamilan, menjaga kesehatan reproduksi, atau meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Namun, ucap dia, KB tersebut bisa menjadi haram hukumnya jika bertujuan untuk menolak anugerah Allah SWT. “KB tidak boleh dilakukan dengan tujuan menolak anugerah Allah atau menggunakan metode yang melanggar syariat, seperti sterilisasi atau aborsi,” kata Gus Fahrur.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Abdul Muiz Ali mengingatkan, adanya hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012 lalu.

Dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kadiah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV menetapkan, praktik vasektomi tetap dihukumi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi, maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika, Selasa (29/4/2025) malam.

Kelima syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut. Pertama, vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudarat bagi pelakunya. Terakhir, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap. (yul)

Editor

Recent Posts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

9 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

9 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

9 jam ago

Timnas U-20: Nova Panggil 28 Pemain Masuk TC

SATUJABAR, JAKARTA - Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto memanggil 28 pemain untuk mengikuti pemusatan…

10 jam ago

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya…

10 jam ago

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

12 jam ago

This website uses cookies.