Berita

KDM Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Kata Ketua PBNU Gus Fahrur

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV menetapkan, praktik vasektomi tetap dihukumi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.

SATUJABAR, JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi atau yang akrab dipanggil Gus Fahrur menanggapi usulan Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang menginginkan vasektomi bagi suami sebagai syarat penerima bantuan sosial.

Gus Fahrur tidak sepakat jika metode kontrasepsi untuk pria tersebut dijadikan sebagai syarat untuk menerima bantuan. Karena, menurut dia, masih ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum menggunakan vasektomi.

“Saya kira tidak harus syarat vasektomi. Karena masih ada perbedaan pendapat tentang hukum kehalalan melaksanakan vasektomi. Mungkin cukup dengan anjuran mengikuti Keluarga Berencana (KB) saja,” ujar Gus Fahrur.

Dia menjelasjan, KB dalam Islam bersifat mubah atau diperbolehkan, dengan syarat tujuan dan metode yang digunakan tidak bertentangan dengan syariat Islam. KB juga diperbolehkan untuk mengatur jarak kehamilan, menjaga kesehatan reproduksi, atau meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Namun, ucap dia, KB tersebut bisa menjadi haram hukumnya jika bertujuan untuk menolak anugerah Allah SWT. “KB tidak boleh dilakukan dengan tujuan menolak anugerah Allah atau menggunakan metode yang melanggar syariat, seperti sterilisasi atau aborsi,” kata Gus Fahrur.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Abdul Muiz Ali mengingatkan, adanya hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012 lalu.

Dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kadiah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV menetapkan, praktik vasektomi tetap dihukumi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi, maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika, Selasa (29/4/2025) malam.

Kelima syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut. Pertama, vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudarat bagi pelakunya. Terakhir, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap. (yul)

Editor

Recent Posts

Komjen Rudy Heriyanto Mantan Kapolres Cimahi Disebut Calon Kapolri

SATUJABAR, JAKARTA--Ramai di jagat media sosial (medsos) X--sebelumnya bernama Twitter--Komjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho,…

2 jam ago

Ogah Masuk Jembatan Timbang, Sopir Truk Malah Tabrak Petugas Dishub

Kejadian itu membuat rekan-rekan korban yang sedang bertugas menjadi panik dan langsung membawa korban ke…

6 jam ago

Polisi Naikan Status Penyidikan Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon

Pihaknya bakal menjerat tersangka menggunakan undang undang pertambangan, keselamatan kerja hingga lingkungan hidup dan pasal…

7 jam ago

Beredar Kabar Visa Furoda Keluar Ahad Ini Jelang Armuzna, Ini Kata Kemenag

Keterlambatan penerbitan visa haji furoda merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. SATUJABAR, MAKKAH --…

7 jam ago

Nekat…Coba Masuk Makkah, 3 WNI Ditemukan di Gurun Pasir Saudi, Ini Dampaknya

Sebelumnya almarhum SM bersama 10 WNI lain mengalami razia oleh aparat keamanan Arab Saudi dan…

8 jam ago

Bupati Bogor Resmi Buka Bogor Hujan Trail 2025, Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543

BABAKAN MADANG – Menjelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Bupati Bogor Rudy Susmanto secara…

8 jam ago

This website uses cookies.