Sport

KBLI di Bawah Pengampuan Kemenpora, Ini Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) resmi menjadi pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI sektor keolahragaan. Penugasan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem industri olahraga nasional, sekaligus membuka peluang usaha baru yang lebih terstandar dan terpercaya.

Dengan mandat baru ini, Kemenpora akan melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) untuk berbagai jenis usaha olahraga. Persiapan regulasi, sistem operasional, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia sedang dilakukan, sehingga dipertengahan tahun 2026 ini direncanakan perizinan usaha sektor keolahragaan sudah mulai berjalan melalui sistem OSS-RBA.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Andry Manuella Ginting, menyampaikan optimisme atas langkah ini.

“Kemenpora siap melayani perizinan berusaha bagi pelaku usaha sektor keolahragaan. Dengan sistem berbasis risiko, proses perizinan akan lebih cepat, transparan, dan terstandar,” katanya dilansir laman Kemenpora.

“Melalui penyelenggaraan layanan tersebut, kami berharap tercipta kepastian berusaha yang dapat mendorong berkembangnya industri olahraga, meningkatkan investasi di sektor keolahragaan serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Dengan adanya standar perizinan yang jelas, usaha sektor keolahragaan mulai dari pembangunan stadion, pengelolaan sirkuit, fasilitas beladiri, hingga pelestarian olahraga tradisional akan lebih aman, terpercaya, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Adapun 9 kode KBLI sektor keolahragaan di bawah pengampuan Kemenpora:

93111 – Fasilitas Stadion

93112 – Fasilitas Sirkuit

93113 – Fasilitas Gelanggang/Arena

93114 – Fasilitas Lapangan

93114 – Golf

93115 – Fasilitas Olahraga Beladiri

93119 – Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya

93191 – Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga

93193 – Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru

93195 – Aktivitas Olahraga Tradisional

 

Kemenpora juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan berbasis risiko agar pelaku usaha sektor keolahragaan di seluruh Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital…

9 jam ago

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan…

9 jam ago

ChocoRun 2026 Dorong Perempuan Aktif di Kota Bogor Jaga Kesehatan

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor, Yantie Rachim…

11 jam ago

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional…

11 jam ago

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,…

11 jam ago

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor,…

11 jam ago

This website uses cookies.