Berita

Kawanan Begal Sadis, 2 Pelaku Kakak-Beradik di Cianjur Diringkus

SATUJABAR, CIANJUR–Tiga pria kawanan begal sadis yang tidak segan melukai korbannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Dua pelaku merupakan kakak-beradik.

Penangkapan ketiga pelaku kawanan begal sadis oleh Tim Satreskrim Polres Cianjur, atas laporan aksi kejahatannya di dua tempat kejadian perkara (TKP) terakhir. Dua TKP aksi kejahatan begal para pelaku, yakni di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang, pada akhir Januari lalu.

“Pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan), atau begal, hasil proses penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku. Para pelaku menjalankan aksi kejahatannya di dua TKP terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur, yakni di Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang, pada akhir Januari lalu,” ujar Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (09/02/2026).

Ketiga pelaku kawanan begal sadis, yang tidak segan melukai korbannya, masing-masing berinisial RA, FA, dan RS. Pelaku FA dan RS merupakan kakak-beradik.

“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya, berinisial FA dan RS merupakan kakak beradik yang sudah tidak bersekolah. Bahkan, RS anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun,” kata Alexander.

Para pelaku telah merencanakan aksi kejahatan sebelumnya. Modusnya, para pelaku mengincar korbannya pengendara sepeda motor di tempat sepi, saat dinihari hingga menjelang subuh.

“Target para pelaku, korban pengendara sepeda motor di tempat sepi, saat dinihari hingga menjelang subuh. Para pelaku memepet sepeda motor korban, dan memaksanya untuk turun ditodong senjata tajam,” ungkap Alexander.

Korban selanjutnya dipaksa menyerahkan barang berharga, mulai dompet, tas, hingga sepeda motor. Jika korban melawan, para pelaku tidak segan melukai dengan senjata tajam golok atau samurai yang dibawanya.

Para pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman pidana hingga maksimal 12 tahun kurungan penjara

Alexander mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Cianjur, agar berhati-hati dengan tidak bepergian sendirian saat malam hari di kawasan, atau jalur sepi. Jika terpaksa harus keluar malam karena ada urusan, agar ditemani orang terdekat, serta diusahakan menghindari kawasan sepi.

Editor

Recent Posts

Presiden Luncurkan MoLiNas, Menperin: Momentum Perkuat Kemandirian Industri dan Teknologi Nasional

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai…

8 menit ago

Motor Listrik Nasional Didukung Pengguna

SATUJABAR, JAKARTA - Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukung diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto…

60 menit ago

Perbaikan Jalan Sumedang: Jalan Darmaraja-Cibugel Diperbaiki

SATUJABAR, SUMEDANG - Perbaikan jalan Sumedang terus berlanjut. Kini Pemerintah Kabupaten Sumedang menggarap koridor jalan…

1 jam ago

Kota Bandung, dari Smart City ke Data-Driven City

SATUJABAR, BANDUNG – Kota Bandung terus beradaptasi dalam transformasi tata kelola pemerintahannya berbasis data. Hal…

1 jam ago

Satpam SPPG di Sukabumi Dikeroyok Gerombolan Bermotor, Polisi Buru Para Pelaku

SATUJABAR, SUKABUMI--Gerombolan bermotor kembali berulah. Kali ini, korban dari aksi brutalnya seorang satpam Satuan Pelayanan…

10 jam ago

Kredit Perempuan Prasejahtera Bunga 8% Flat, Pagu 15 Juta

Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin…

10 jam ago

This website uses cookies.