Berita

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI–Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui titik terang. Dua kakak-beradik yang menjadi terduga ‘penjual’ wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut, berhasil ditangkap.

Kakak-beradik berinisial JA dan YS ditangkap tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat. Keduanya yang berhasil ditangkap di wilayah Cianjur tersebut, merupakan terduga pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Reni Rahmawati, 23 tahun.

Kasus TPPO terhadap Reni menyita perhatian, karena wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tersebut, dijual dengan modus pernikahan palsu di China.

Kakak-beradik ‘penjual’ Reni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kuasa Hukum korban, Rangga Suria, dan berkas perkara telah dilimpahkan dari Polres Sukabumi Kota ke Polda Jawa Barat.

“Benar, pelaku kakak-beradik (JA dan YS) sudah berhasil ditangkap. Saat ini sudah dalam pemeriksaan di Polda Jawa Barat, setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari Polres Sukabumi Kota,” ujar Rangga dalam keterangannya, Jumat (26/09/2025).

Kasus TPPO berawal saat kedua pelaku mengiming-iming korban pekerjaan di China dengan gaji puluhan juta. Korban yang dikenalkan temannya kepada kedua pelaku, diiming-iming gaji Rp.15 hingga Rp.30 juta.

Korban yang tergiur dengan tawaran gaji puluhan juta, dibawa ke bogor kemudian disekap dan dinikahkan secara paksa. Setelah kejadian, pihak keluarga menerima kabar korban sudah berada di China.

Korban dijual kepada warga negara China berinisial TC. Korban dijemput di Bandara Xiamen dan dibawa ke rumahnya berlokasi di Guanzhao.

Sudah selama tiga bulan korban berada di bawah penguasaan warga negara China. Korban disekap dan dipaksa berhubungan layaknya suami istri, dengan modus kejahatan nikah palsu.

Warga negara China tersebut mengklaim telah membeli korban dari jasa pelaku JA dan YS. Korban yang meminta dipulangkan diharuslan memberi uang tebusan Rp.200 juta.

Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli membenarkan, kasus TPPO terhadap korban Reni telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Proses penyidikan ditangani Unit V Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Editor

Recent Posts

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

22 menit ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

26 menit ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

31 menit ago

Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Konser F Forever juga mencerminkan perkembangan pesat industri seni pertunjukan di Indonesia, menurut Wamen Ekraf…

39 menit ago

Java Jazz Tunjukkan Kekuatan Kolaborasi Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, TANGERANG - Java Jazz Festival 2026 menjadi ruang kolaborasi yang apik bagi para pelaku…

45 menit ago

IBL Store Kini Hadir di HOOPS Indonesia

IBL Store kini tersedia di 11 outlet HOOPS Indonesia. Kehadiran IBL Store diharapkan tidak hanya…

54 menit ago

This website uses cookies.