Berita

Kasus Penyelundupan Owa Jawa Dalam Koper ke Oman Masuk Pengadilan

JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menyerahkan tersangka AMR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyelundupan satwa dilindungi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui surat Nomor B-5016/M.6.11.3/Eku.1/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026 menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama AMR telah lengkap. Dengan status P-21 tersebut, penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan telah memenuhi persyaratan formil dan materil. Perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

Perkara ini bermula dari pengungkapan upaya penyelundupan satwa hidup di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. AMR diduga berupaya membawa 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dan 2 ekor Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi) menuju Oman dengan menyembunyikan satwa tersebut di dalam koper.

Pengungkapan dan penanganan perkara merupakan hasil kolaborasi Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Aviation Security (AVSEC), serta petugas Bandara Soekarno-Hatta. Kerja bersama sejak satwa pertama kali ditemukan dilanjutkan dengan pengamanan, pemeriksaan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara.

AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perkara tersebut memperlihatkan bagaimana perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan perjalanan lintas negara. Pengawasan pintu keluar internasional dan pertukaran informasi menjadi semakin penting untuk mengenali pola serta pihak-pihak yang terhubung dalam perdagangan tersebut.

“Kasus ini memperlihatkan bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah terhubung dengan perjalanan lintas negara. Owa Jawa ditemukan dalam koper dengan tujuan Oman. Informasi mengenai asal satwa, pola perjalanan, pihak yang terhubung di Indonesia, hingga negara tujuan menjadi penting untuk melihat pola perdagangan yang lebih luas. Pengawasan di bandara dan pelabuhan akan terus diperkuat bersama pertukaran informasi antarpenegak hukum, termasuk kerja sama lintas negara ketika ditemukan indikasi jaringan internasional. Kanal kerja sama seperti INTERPOL dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pengembangan perkara,” tegasnya melalui keterangan resmi Kemenhut.

Januanto berharap proses penuntutan dan persidangan dapat menghasilkan putusan yang sebanding dengan perbuatan serta memberikan efek jera terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Kami menghormati proses hukum yang selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum dan pengadilan. Kami berharap perkara ini menghasilkan hukuman yang memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih mengambil keuntungan dari perdagangan ilegal satwa dan kejahatan kehutanan.” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa status P-21 dan pelaksanaan Tahap II memastikan penanganan perkara bergerak dari pengungkapan di bandara menuju pertanggungjawaban hukum di pengadilan.

“Tahap II ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan di bandara. Berkas sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, dan perkara kini masuk ke ruang penuntutan. Yang perlu kita jaga berikutnya adalah konsistensi pengawasan di pintu keluar internasional, karena modus penyelundupan terus berubah dan pelaku memanfaatkan celah mobilitas penumpang. Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten, BKSDA Jakarta, Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, AVSEC, dan seluruh petugas bandara yang bekerja bersama sejak awal. Kolaborasi seperti ini yang membuat penindakan tidak berhenti pada temuan, tetapi benar-benar bergerak sampai ke proses hukum,” tegas Aswin.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan satwa liar sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, melalui pengawasan pintu keluar internasional, penegakan hukum, serta kerja sama dengan instansi terkait di dalam dan luar negeri. Perlindungan satwa liar juga berarti menjaga kekayaan hayati Indonesia tetap berada dalam ekosistemnya, memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah asalnya, serta mencegah keuntungan dari perdagangan ilegal berpindah ke tangan pihak-pihak yang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.

Editor

Recent Posts

Presiden Prabowo Susuri Area Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalbar

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto langsung bergerak menuju salah satu lokasi terdampak kebakaran di Desa…

8 jam ago

Liga Inggris 2026-2027: Laga Perdana Buruk Manchester United

BANDUNG – Liga Inggris 2026-2027 atau English Premier League kembali bergulir pada akhir Agustus 2026.…

8 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Siapa Masuk Final?

NEW DELHI — Babak final Kejuaraan Dunia BWF 2026 akan berlangsung pada Minggu, 23 Agustus…

11 jam ago

Kopi Kabupaten Bandung Barat Tembus Pasar Inggris

JAKARTA - Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melepas ekspor 10 ton biji kopi…

11 jam ago

1.066 ASN di Kabupaten Bandung Terlibat Judi online, Nilai Transaksi Tembus Rp 6,5 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 1.066 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktivitas…

12 jam ago

Sinergi IP Lokal dan Ruang Komersial di Styles LAND

JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengapresiasi kolaborasi…

12 jam ago

This website uses cookies.