Berita

1.066 ASN di Kabupaten Bandung Terlibat Judi online, Nilai Transaksi Tembus Rp 6,5 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG–Sebanyak 1.066 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat tajam hingga 73,90 persen, dibandingkan pada tahun 2024, yang tercatat hanya 613 orang.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, total deposit dari nilai transaksi judi online (judol) yang disetorkan sebanyak 1.066 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung, mencapai Rp.6.597.565.053, sepanjang tahun 2025. Sementara di tahun 2024, nilai deposit dari sebanyak 613 ASN, tercatat sebesar Rp.5.510.502.758.

“Untuk yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2024 kurang lebih di 613 orang. Sekarang di 2025 ini bertambah menjadi seribu 1.066 orang. Tentu ini ada kenaikan cukup tinggi yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Teguh dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/08/2026).

Teguh mengatakan, data tersebut masih merujuk pada ASN yang berdomisili, atau tinggal di Kabupaten Bandung. Belum tentu, semuanya ASN bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Sebagian kemungkinan berstatus ASN di instansi pemerintah pusat, atau pemerintah daerah lain. Hasil temuan tersebut langsung menjadi perhatian serius Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Pemkab Bandung melalui Diskominfo akan melakukan penelusuran bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung. Penelusuran untuk mencocokkan data by name by address, sehingga dapat diketahui tempat bekerja ASN yang terindikasi terlibat dalam altivitas judi online.

“Ketika ada hasil by name by address-nya, nantinya kami akan desk-kan dengan BKPSDM. Apakah betul ASN ini bekerja di lingkungan Pemkab Bandung, atau hanya bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Teguh.

Teguh menegaskan, hasil verifikasi menjadi dasar Pemkab Bandung untuk mengambil langkah terhadap ASN yang terbukti bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten, dan terlibat aktivitas judi online. Penanganan akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, terkait sanksi yang akan diberikan bagi ASN.

Editor

Recent Posts

Kasus Penyelundupan Owa Jawa Dalam Koper ke Oman Masuk Pengadilan

JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara…

8 jam ago

Presiden Prabowo Susuri Area Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalbar

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto langsung bergerak menuju salah satu lokasi terdampak kebakaran di Desa…

8 jam ago

Liga Inggris 2026-2027: Laga Perdana Buruk Manchester United

BANDUNG – Liga Inggris 2026-2027 atau English Premier League kembali bergulir pada akhir Agustus 2026.…

8 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Siapa Masuk Final?

NEW DELHI — Babak final Kejuaraan Dunia BWF 2026 akan berlangsung pada Minggu, 23 Agustus…

11 jam ago

Kopi Kabupaten Bandung Barat Tembus Pasar Inggris

JAKARTA - Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melepas ekspor 10 ton biji kopi…

11 jam ago

Sinergi IP Lokal dan Ruang Komersial di Styles LAND

JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengapresiasi kolaborasi…

12 jam ago

This website uses cookies.