Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIANJUR–Kasus salah sasaran polisi dan tindakan penganiayaan yang menimpa penjual biji kopi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berakhir damai. Proses pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polres Cianjur oleh Propram atas tuduhan telah melakukan tindakan di luar prosedur, tetap berlanjut hingga ada sanksinya.
Kediaman Nyangnyang Suherli, 45 tahun, di Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, didatangi anggota kepolisian, Selasa (10/06/2025). Kedatangan anggota kepolsian perwakilan dari Polres Cianjur, untuk bermusyawarah terkait kejadian salah sasaran dan tindakan penganiayaan terhadap Nyangnyang oleh anggota Polres Cianjur.
Selain tujuan bermusyawarah, kedatangan perwakilan Polres Cianjur untuk menyampaikan permohonan maaf dan menjamin pengobatan hingga sembuh. Pertemuan berakhir dengan perdamian, setelah Nyangnyang menerima permohonan maaf dari Polres Cianjur.
“Sudah selesai secara musyawarah, sudah damai. Pengobatan dan pemulihan saya dijamin oleh Polres Cianjur,” ujar Nyangnyang dalam keterangannya, Selasa (10/06/2025).
Nyangnyang mengaku, saat ini kondisi tubuhnya sudah berangsur membaik. Sebelumnya, Nyangnyang babak belur mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan tubuhnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, memastikan, tetap memproses anggotanya yang telah melakukan tindakan di luar prosedur. Dari tujuh anggota sudah diperiksa Propam, ada yang ditahan.
“Sesuai komitmen kami, anggota yang telah bertindak di luar prosedur, akan ditindak tegas. Pemeriksaan tetap berlanjut, dan sudah ada anggota yang ditahan Propam,” ungkap Rohman.
Viral di Media Sosial
Kejadian salah sasaran dan tindakan penganiyaan terhadap Nyanyang Suherli, viral setelah korban mengunggahnya ke media sosial. Korban yang kesehariannya penjual biji kopi, menceritakan, telah menjadi korban salah sasaran dan dianiaya anggota polisi dari Polres Cianjur di akun media sosial pribadinya.
Dalam video berdurasi lebih dari satu menit, korban meminta bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah menjadi korban kekerasan anggota polisi karena salah tangkap.
Korban mengatakan, kejadian yang dialaminya terjadi, pada Senin, 02 Juni 2025. Korban saat itu sedang dalam perjalanan menuju daerah Lampegan, untuk mengambil stok biji kopi miliknya.
Buntut kejadian tersebut, tujuh anggota Polres Cianjur, diperiksa Propam. Plt Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Cianjur, Ipda Benny Sutanto, mengatakan, telah memanggil dan memeriksa tujuh anggota yang diduga terlibat dalam tindakan penganiyaan dan berada di lokasi kejadian.
“Ada tujuh anggota yang diperiksa . Tiga anggota menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan melakukan kontak fisik dengan korban,” ujar Benny.(chd).
SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…
SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…
SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 15/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…
This website uses cookies.