Berita

Kasus Pengeroyokan ‘Samson’ di Sukabumi, 6 Orang Jadi Tersangka

SATUJABAR, SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, yang menewaskan Suherlan alias Samson. Keenam orang tersangka, warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi tersebut, tidak ditahan.

“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sukabumi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Minggu 23 Februari 2025. Keenam tersangka (kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson) tidak ditahan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, dalam keterangannya, Senin (24/02/2025).

Aah mengatakan, alasan keenam tersangka tidak dilakukan penahanan, merupakan kewenangan subjektif penyidik. Meski tidak ditahan, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, hingga berkas pemeriksaan (BAP) tersangka dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Sebelumnya Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, tidak ada proses hukum terhadap korban sebelum tewas dikeroyok, karena statusnya dari hasil pemeriksaan rumah sakit sebagai ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Korban yang sering membuat onar hingga meresahkan warga Kampung Cuhurang, menjadi pemicu terjadinya tindakan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas mengenaskan.

“Saudara S alias Samson memang sudah beberapa kali melakukan tindakan melanggar aturan, bahkan masuk ranah pidana. Sudah beberapakali kita amankan, kita proses, namun saat dilakukan asesmen kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan alami gangguan kejiwaan,” kata Samian.

Samian menjelaskan, ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 44  KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyatakan, terhadap orang dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban perbuatan pidana.

“Sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terhadap orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban perbuatan pidana. Sehingga kita selalu arahkah dan tempatkan ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan pengobatan. Namun, pengobatan tidak pernah tuntas karena waktunya terbatas dan kembali lagi ke masyarakat,” jelas Samian.

Sebelumnya diberitakan, nasib tragis menimpa Suherlan alias Samson, setelah kerap bolak-balik diamankan polisi, karena selalu membuat onar hingga meresahkan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Pria berbadan kekar berusia 33 tahun, yang dikenal warga sebagai peman kampung dan disebut memiliki gangguan jiwa tersebut, tewas mengenaskan setelah dikeroyok massa, pada Jum’at (21/02/2025) malam.

Kematian ‘Preman Samson’ ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalanan, diusut polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan proses penyelidikan dan telah membawa jenazah Samson ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan proses otopsi.

“Betul, ada kejadian tersebut (kematian Samson). Jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan proses otopsi, setelah sebelumnya sempat dibawa ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Pelabuhanratu, ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Sabtu (22/02/2025).

Hartono mengatakan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kematian ‘Preman Samson’, yang dilaporkan dikeroyok massa. Sejumlah saksi dari warga Kampung Cihurang, telah dimintai keterangan penyidik di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi.

“Terkait kronologi kejadian dan lain-lain, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kami. Saksi-saksi yang melaporkan dan mengetahui kejadian dari warga kampung (Cihurang) telah dimintai keterangan,” kata Hartono.

Pasca kejadian, warga Kampung Cihurang sempat mendatangi Mapolres Sukabumi. Warga berkumpul meminta mereka yang sedang dimintai keterangan dan disangkanya ditangkao dan akan langsung ditahan, untuk dibebaskan.

Warga membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Warga diminta tetap tenang dan kembali ke rumah, dengan mempercayakan proses hukum kepada polisi yang sedang menanganinya.(chd).

Editor

Recent Posts

Taufik Hidayat Pimpin Rapat di Kemenpora

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…

11 jam ago

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…

11 jam ago

Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Tinggi, Optimisme Ekonomi Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…

14 jam ago

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…

15 jam ago

Viral! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Dibegal

SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

16 jam ago

Harga Emas Rabu 10/9/2025 Rp 2.074.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

19 jam ago

This website uses cookies.