Berita

Kasus Pemerkosaan Pasien, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG–Dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan pasien divonis sebelas tahun kurungan penjara. Dalam sidang putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menyatakan perbuatan bejat terdakwa sebagai tipu muslihat saat memperkosa tiga korban pasiennya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman sebelas tahun kurungan penjara, serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis dalam sidang putusan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Dokter Priguna Anugerah Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (05/11/2025).

Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf e, dan huruf j, junto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Ada sejumlah pertimbangan saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis sebelas tahun kurungan penjara terhadap terdakwa dengan mengelabui korbannya sebelum melakukan pemerkosaan.

Hal memberatkan, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan, kehormatan, mengakibatkan psikologis para korbannya terganggu, dan sampai saat ini masih mengalami trauma. Terdakwa seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.

Hal meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dihukum membayar restitusi senilai Rp.137.879.000. Uang restitusi tersebut harus dibayar sebagai ganti rugi bagi ketiga korban tindak pemerkosaan.

Vonis uang restitusi dibebankan kepada terdakwa sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp. 79.429.000 untuk korban FH, Rp. 49.810.000 untuk korban NK, dan Rp. 8.640.000 untuk korban FPA.

Majelis Hakim memerintahkan terdakwa ditahan. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk mempertimbangkan putusan, dan sepakat untuk pikir-pikir.

Sebelum agenda vonis, JPU telah menuntut Dokter Priguna dengan hukuman sebelas tahun kurungan penjara. Pertimbangan JPU diambil dan menjadi putusan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Editor

Recent Posts

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

SATUJABAR, JAKARTA - Sektor industri memiliki peran strategis sebagai salah satu motor penting penggerak pertumbuhan…

3 jam ago

The Local Market Jadi Agenda Rutin Bulanan

The Local Market tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga ruang interaksi antara kreator dan…

4 jam ago

HoYo FEST 2026, Wamen Ekraf: Perkuat Sinergi

HoYo FEST menunjukkan bahwa kolaborasi antara IP global dan kreator lokal mampu menciptakan nilai ekonomi…

4 jam ago

Padaringan Leuweung Awi Cisurupan Dibuka, Topang Sustainable Tourism

Padaringan Leuweung Awi Cisurupan berlokasi di kawasan Bukit Mbah Garut, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru Kota…

4 jam ago

Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Menpora Terima Sabuk Kehormatan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri pembukaan kejuaraan 8th…

4 jam ago

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

SATUJABAR, CIREBON--Pasar Sandang Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kebakaran. Peristiwa kebakaran menghanguskan puluhan lapak…

8 jam ago

This website uses cookies.