Dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa pelaku pemerkosaan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan pasien divonis sebelas tahun kurungan penjara. Dalam sidang putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menyatakan perbuatan bejat terdakwa sebagai tipu muslihat saat memperkosa tiga korban pasiennya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman sebelas tahun kurungan penjara, serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis dalam sidang putusan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Dokter Priguna Anugerah Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (05/11/2025).
Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf e, dan huruf j, junto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Ada sejumlah pertimbangan saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis sebelas tahun kurungan penjara terhadap terdakwa dengan mengelabui korbannya sebelum melakukan pemerkosaan.
Hal memberatkan, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan, kehormatan, mengakibatkan psikologis para korbannya terganggu, dan sampai saat ini masih mengalami trauma. Terdakwa seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.
Hal meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dihukum membayar restitusi senilai Rp.137.879.000. Uang restitusi tersebut harus dibayar sebagai ganti rugi bagi ketiga korban tindak pemerkosaan.
Vonis uang restitusi dibebankan kepada terdakwa sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp. 79.429.000 untuk korban FH, Rp. 49.810.000 untuk korban NK, dan Rp. 8.640.000 untuk korban FPA.
Majelis Hakim memerintahkan terdakwa ditahan. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk mempertimbangkan putusan, dan sepakat untuk pikir-pikir.
Sebelum agenda vonis, JPU telah menuntut Dokter Priguna dengan hukuman sebelas tahun kurungan penjara. Pertimbangan JPU diambil dan menjadi putusan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
SATUJABAR, CIREBON--Seorang anggota DPRD diduga berselingkuh dengan istri kepala desa (kades), atau kuwu, di wilayah…
Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata. Namun, hendaknya tuntutan ganti rugi…
SATUJABAR, JAKARTA - Produk fesyen dan aksesori Indonesia mencatat potensi transaksi sebesar USD 1 juta…
DXI 2026 diselenggarakan pada 23–26 April 2026 di Hall B JICC Jakarta dengan mengusung tema…
SATUJABAR, BANDUNG – Pada satu dekade terakhir, Badminton World Federation (BWF) mencatat dinamika menarik di…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Jum’at 24/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
This website uses cookies.