Berita

Kasus Pemerkosaan Pasien, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG–Dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan pasien divonis sebelas tahun kurungan penjara. Dalam sidang putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menyatakan perbuatan bejat terdakwa sebagai tipu muslihat saat memperkosa tiga korban pasiennya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman sebelas tahun kurungan penjara, serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis dalam sidang putusan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Dokter Priguna Anugerah Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (05/11/2025).

Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf e, dan huruf j, junto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Ada sejumlah pertimbangan saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis sebelas tahun kurungan penjara terhadap terdakwa dengan mengelabui korbannya sebelum melakukan pemerkosaan.

Hal memberatkan, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan, kehormatan, mengakibatkan psikologis para korbannya terganggu, dan sampai saat ini masih mengalami trauma. Terdakwa seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.

Hal meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dihukum membayar restitusi senilai Rp.137.879.000. Uang restitusi tersebut harus dibayar sebagai ganti rugi bagi ketiga korban tindak pemerkosaan.

Vonis uang restitusi dibebankan kepada terdakwa sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp. 79.429.000 untuk korban FH, Rp. 49.810.000 untuk korban NK, dan Rp. 8.640.000 untuk korban FPA.

Majelis Hakim memerintahkan terdakwa ditahan. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk mempertimbangkan putusan, dan sepakat untuk pikir-pikir.

Sebelum agenda vonis, JPU telah menuntut Dokter Priguna dengan hukuman sebelas tahun kurungan penjara. Pertimbangan JPU diambil dan menjadi putusan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Editor

Recent Posts

Kumamoto Japan Masters 2025: Gregoria Tembus Babak Final

SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung mampu tembus ke partai puncak alias…

11 jam ago

Jenazah Warga Indonesia Ini Dipulangkan dari Kamboja, Kisahnya Sungguh Pilu

SATUJABAR, Phnom Penh, Kamboja - Kementerian Luar Negeri Indonesia melansir pengumuman resmi pada 14 November…

11 jam ago

Dari Ruang Redaksi Ke Ajang Lari, Forum Pemred Gaungkan Good Journalism

SATUJABAR, BANDUNG - Forum Pemred Indonesia akan menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu…

12 jam ago

Harga Emas Sabtu 15/11/2025 Rp 2.348.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 15/11/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.348.000…

13 jam ago

Jabar Provinsi Teratas Pemain Judi Online, 2,6 Juta Pemain Total Rp.5,9 Triliun

SATUJABAR, BANDUNG--Aktivitas transaksi dan jumlah pemain judi online (judol), menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi teratas…

13 jam ago

WJIS 2025: Kabupaten Sumedang Sabet Gelar Best Investment Project For Good Security

SATUJABAR, BANDUNG – Kabupaten Sumedang menorehkan prestasi di West Java Investment Summit (WJIS) 2025 yang…

19 jam ago

This website uses cookies.