Berita

Kasus Pemerkosaan Pasien, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG–Dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan pasien divonis sebelas tahun kurungan penjara. Dalam sidang putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menyatakan perbuatan bejat terdakwa sebagai tipu muslihat saat memperkosa tiga korban pasiennya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman sebelas tahun kurungan penjara, serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis dalam sidang putusan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Dokter Priguna Anugerah Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (05/11/2025).

Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf e, dan huruf j, junto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Ada sejumlah pertimbangan saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis sebelas tahun kurungan penjara terhadap terdakwa dengan mengelabui korbannya sebelum melakukan pemerkosaan.

Hal memberatkan, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan, kehormatan, mengakibatkan psikologis para korbannya terganggu, dan sampai saat ini masih mengalami trauma. Terdakwa seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.

Hal meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dihukum membayar restitusi senilai Rp.137.879.000. Uang restitusi tersebut harus dibayar sebagai ganti rugi bagi ketiga korban tindak pemerkosaan.

Vonis uang restitusi dibebankan kepada terdakwa sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp. 79.429.000 untuk korban FH, Rp. 49.810.000 untuk korban NK, dan Rp. 8.640.000 untuk korban FPA.

Majelis Hakim memerintahkan terdakwa ditahan. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk mempertimbangkan putusan, dan sepakat untuk pikir-pikir.

Sebelum agenda vonis, JPU telah menuntut Dokter Priguna dengan hukuman sebelas tahun kurungan penjara. Pertimbangan JPU diambil dan menjadi putusan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Editor

Recent Posts

Koordinasi Manajemen Talenta, Erick Thohir Usung Nilai Patriotik, Gigih, Empatik

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, menghadiri Rapat Tingkat Menteri…

2 jam ago

ASEAN U-17 Boys Championship 2026: Indonesia Satu Grup Dengan Vietnam, Malaysia, dan Timor Leste

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia U-17 tergabung di Grup A pada ajang ASEAN U-17 Boys…

2 jam ago

Persis Ramadan Expo 2026, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Keumatan

SATUJABAR, BANDUNG - Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menggelar Persis Ramadan Expo 2026 yang…

2 jam ago

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit…

2 jam ago

All England 2026: ‘Young Guns’ Raymond/Joaquin Harus Tampil All Out di Semifinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Tampil menggebrak sejauh ini, Raymod Indra/Nikolaus Joaquin cukup memupus kesedihan wakil Indonesia…

3 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

3 jam ago

This website uses cookies.