Berita

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: 68 Saksi Diperiksa Polda Jabar, Tersangka Pegi Menjalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.

Perkembangan baru tersebut, selain penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jabar telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi, juga melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan Alias Perong alias Robi Irawan.

Perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Senin malam (10/06/2024).

“Sejauh ini, terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi, serta telah meminta bantuan (keterangan) beberapa ahli,” ujar Jules Abraham.

Jules Abraham mengatakan, tersangka Pegi setiawan alias Perong alias Robi Irawan, juga telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

Begitupun dengan sejumlah saksi lain, dan rencananya keluarga Pegi juga akan menjalani pemeriksaan forensik serupa.

“Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik bisa semakin membuat terang peristiwa pidana yang sedang ditangani. Hal ini juga untuk melengkapi proses penyidikan BAP (berkas acara pemeriksaan) dengan tersangka atas nama Pegi,” kata Jules Abraham.

Libatkan Eksternal

Jules Abraham menjelaskan, untuk menjamin profesionalisme dalam metode pemeriksaan psikologi forensik, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal.

Sehingga, hasil dari pemeriksaan diharapkan bisa menjadi petunjuk kuat, sekaligus membuat terang kasus pembunuhan, yang terjadi 8 tahun lalu.

“Pemeriksaan psikologi forensik bisa berkembang tergantung kebutuhan. Setidaknya masih ada tiga saksi yang diperlukan untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik,” jelas Jules Abraham.

Jules Abraham menambahkan, kebutuhan tersebut tergantung dari ahli psikologi dan atas permintaan penyidik. Hasil pemeriksaan psikologi forensik akan digunakan dalam persidangan nanti, sehingga baik hasil maupun metode apa yang digunakan psikolog, tidak bisa kami jelaskan disini,” ungkap Jules Abraham.

Buka Hotline

Polda Jabar sebelumnya telah membuka saluran terbuka, atau hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saluran informasi bagi masyarakat luas tersebut, bertujuan untuk mendukung pengembangan penyidikan dengan mendapat informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.

Seluruh informasi dari masyarakat melalui hotline, nantinya akan didalami dan diverifikasi pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jabar. Hotline, atau Informasi dari masyarakat bisa disampaikan pada nomor 0822-1112-4007, dengan syarat memberikan identitas benar serta informasi yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polda Jabar, dalam hal ini penyidik Direskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tim Asistensi

Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta fungsi satuan lainnya juga dilibatkan, seperti fungsi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Propam ke dalam Tim Asistensi, yang dibentuk khusus oleh Polda Jabar.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) Pegi Setiawan, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka Pegi yang langsung ditahan di Mapolda Jabar, setelah buron selama delapan tahun, diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tersangka Pegi terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara. Penyidik Ditreskimum Polda Jabar menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Pegi sendiri membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dan mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Bahkan, tersangka Pegi mengatakan, apa yang telah dituduhkan kepadanya sebagai fitnah dan rela mati jika dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky juga telah menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi telah meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengawal, mengusut secara tuntas, dan jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.

Editor

Recent Posts

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…

4 menit ago

Luar Biasa! Produk Kopi Kuningan Ikuti World of Coffee Asia 2026 di Thailand

Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…

11 menit ago

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…

17 menit ago

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…

23 menit ago

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia…

4 jam ago

Wondr Kemala Run 2026 Dongkrak UMKM Bali

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari…

4 jam ago

This website uses cookies.