Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Tiga anggota kepolisian dipastikan akan mendapatkan sanksi disiplin imbas kasus pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Ketiga anggota kepolisian tersebut dinilai telah menyalahi prosedur penyelidikan dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan, yang telah menyita perhatian masyarakat Subang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, kepada wartawan, Kamis (07/12/2023), mengatakan, ketiga anggota kepolisian tersebut, terdiri dari satu perwira dan dua orang berpangkat bintara.
Ketiganya akan segera menjalani sidang kode etik untuk mendapatkan sanksi disiplin dari Polda Jabar.
“Ada total lima orang yang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), sehari setelah kejadian (pembunuhan). Tiga orang di antaranya anggota kepolisian, memasuki TKP, tanpa melaksanakan prosedur penyelidikan yang benar dalam sebuah proses pengungkapan kasus,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menegaskan proses terhadap ketiga anggota tersebut sedang berjalan. Soal apa bentuk sanksi disiplin yang akan diberikan, akan dilihat dari kadar kekeliruan yang telah dilakukannya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, sebelumnya telah merilis kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu alias Amel (23).
Kasus pembunuhan ini didalangi suami sekaligus ayah kandung korban, Yosef Hidayah.
Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari Yosef Hidayah, istri mudanya, Mimin, keponakan, M. Ramdanu alias Danu, serta dua anak tirinya, Abi dan Arighi.
Dari kelima tersangka, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap Yosef dan Danu.
Berita acara pemeriksaan (BAP) telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, setelah penyidik tuntas melakukan proses penyidikan dan rangkaian rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi terungkap, Yosef ternyata sudah merencanakan untuk membunuh istri dan putrinya, saat berbincang dengan tersangka Danu di warung pecel lele.
Yosef diketahui menjadi dalang sekaligus eksekutor utama dalam pembunuhan keji terhadap istri dan putrinya, meski tetap bersikeras membantah telah membunuh korban.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi ketidakpuasan yang berbuah menjadi perasaan dendam tersangka atas jatah uang pemberian dari korban.
Penyidik menjerat Yosef dan tersangka lainnya dengan pasal pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka Yosef yang menjadi dalang pembunuhan sekaligus eksekutor utama, terancam hukuman mati, atau maksimal kurungan penjara seumur hidup.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 20/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, CIREBON--Mencegah jangan sampai ada korban jatuh lagi, Polresta Cirebon, Jawa Barat, menutup aktivitas penambangan…
Keberadaan infrastruktur ini diyakini dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. SATUJABAR,…
Dukungan berkelanjutan dari Pemerintah menjadi fondasi penting dalam menghadapi gejolak ekonomi global, sehingga PLN mampu…
Banjir rob itu disebabkan adanya fenomena pasang maksimum air laut di pesisir utara Jawa Barat.…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (20/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.