Devara Putri Prananda, caleg DPR RI dalang kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Bersama dua terdakwa lainnya, Didot Alfiansyah dan Muhamad Reza Suastika divonis penjara seumur hidup.(Foto:Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan Muhamad Reza Suastika. Ketiga terdakwa dinyatakan majelis hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kamis (10/10/2024) siang.
Ketiga terdakwa, yakni Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan Muhamad Reza Suastika, dihadirkan langsung dalam sidang vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman.
“Mengadili, menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat menghabisi Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Korban menjadi target pembunuhan berencana, dilatarbelakangi motif cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara, yang saat itu tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI.
“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum,” tambah Eman.
Ibu kandung korban, Endang Tatik, tidak kuasa menahan tangis usai majelis hakim membacakan vonis. Wanita paruh baya berusia 50 tahun, beberapakali melontarkan ucapan kekesalan kepada para terdakwa yang sudah tega dan sadis membunuh anak semata wayangnya.
Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri tewas setelah dieksekusi terdakwa Muhamad Reza di Kabupaten Bogor. Eksekusi telah dirancang sebelumnya oleh sejoli terdakwa Didot Alfiansyah dan Devara Putri, yang berharap bisa kembali berpacaran dengan syarat korban harus dilenyapkan.
Mayat Indri awalnya akan dibuang Devara cs ke Pantai Pangandaran. Namun, mobil yang membawa jasad korban mogok di tengah perjalanan.
Sambil memperbaiki mobilnya di sebuah bengkel di wilayah Kota Banjar, para terdakwa memutuskan membuang mayat korban ke jurang. Mayat korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk, hingga Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, yang didalangi sejoli terdakwa Devara dan Didot.
Sebelumnya, para terdakwa didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1, sebagaimana dakwaan primer Pasal 339 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider dan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd)
SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…
SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…
SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…
SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…
SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…
This website uses cookies.