Berita

Kasus Pembunuhan Sadis di Bogor: Devara cs Divonis Seumur Hidup

SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan Muhamad Reza Suastika. Ketiga terdakwa dinyatakan majelis hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kamis (10/10/2024) siang.

Ketiga terdakwa, yakni Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan Muhamad Reza Suastika, dihadirkan langsung dalam sidang vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman.

“Mengadili, menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.

 

Caleg DPR RI

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat menghabisi Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Korban menjadi target pembunuhan berencana, dilatarbelakangi motif cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara, yang saat itu tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI.

“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum,” tambah Eman.

Ibu kandung korban, Endang Tatik, tidak kuasa menahan tangis usai majelis hakim membacakan vonis. Wanita paruh baya berusia 50 tahun, beberapakali melontarkan ucapan kekesalan kepada para terdakwa yang sudah tega dan sadis membunuh anak semata wayangnya.

Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri tewas setelah dieksekusi terdakwa Muhamad Reza di Kabupaten Bogor. Eksekusi telah dirancang sebelumnya oleh sejoli terdakwa Didot Alfiansyah dan Devara Putri, yang berharap bisa kembali berpacaran dengan syarat korban harus dilenyapkan.

Mayat Indri awalnya akan dibuang Devara cs ke Pantai Pangandaran. Namun, mobil yang membawa jasad korban mogok di tengah perjalanan.

Sambil memperbaiki mobilnya di sebuah bengkel di wilayah Kota Banjar, para terdakwa memutuskan membuang mayat korban ke jurang. Mayat korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk, hingga Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, yang didalangi sejoli terdakwa Devara dan Didot.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1, sebagaimana dakwaan primer Pasal 339 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider dan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd)

Editor

Recent Posts

Koordinasi Manajemen Talenta, Erick Thohir Usung Nilai Patriotik, Gigih, Empatik

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, menghadiri Rapat Tingkat Menteri…

11 jam ago

ASEAN U-17 Boys Championship 2026: Indonesia Satu Grup Dengan Vietnam, Malaysia, dan Timor Leste

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia U-17 tergabung di Grup A pada ajang ASEAN U-17 Boys…

11 jam ago

Persis Ramadan Expo 2026, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Keumatan

SATUJABAR, BANDUNG - Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menggelar Persis Ramadan Expo 2026 yang…

11 jam ago

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit…

12 jam ago

All England 2026: ‘Young Guns’ Raymond/Joaquin Harus Tampil All Out di Semifinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Tampil menggebrak sejauh ini, Raymod Indra/Nikolaus Joaquin cukup memupus kesedihan wakil Indonesia…

12 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

12 jam ago

This website uses cookies.