Berita

Kasus Pembunuhan Pemuda Sebatang Kara di Sukabumi Direkonstruksi Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus pembunuhan Diki Jaya, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, direkonstruksi polisi. Kasus pembunuhan pemuda yang hidup sebatang kara tersebut, menghadirkan empat orang tersangka masih memiliki hubungan keluarga.

Alasan keamanan, rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Diki Jaya, pemuda berusia 21 tahun, digelar tidak di tempat kejadian perkara (TKP), tapi dialihkan ke lokasi masih di kawasan pesisir di Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, pada Rabu (16/10/2024), menghadirkan empat orang tersangka. Keempat tersangka, yakni Noval, 19 tahun, Gilang Maulana, 20 tahun, Juanda, 18 tahun, serta Erni, 49 tahun.

Adegan rekonstruksi diawali saat tersangka, Noval, Gilang, dan Juanda, merencanakan mengajak korban menenggak minuman keras. Korban dijemput tersangka Noval dan Juanda ke rumahnya.

Kedua tersangka ditemui ibu angkat korban. Korban yang saat itu sedang tidur dibangunkan dan bergegas memenuhi ajakan kedua tersangka saat hujan deras.

Adegan rekonstruksi berlanjut di pinggir pantai, dimana para tersangka dan korban menenggak minuman keras. Saat itulah, terjadi aksi penusukan terhadap korban.

“Rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran kontruksi terjadinya tindak pidana pembunuhan, malam 21 September 2024, yang berawal dari minuman keras,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.

Ali mengatakan, adegan demi adegan diperagakan untuk memperkuat keterangan para tersangka yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Rekonstruksi juga disaksikan kuasa hukum para tersangka dan dari pihak kejaksaan.

Dipicu Miras

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers, Kapolres Sukabumi, AKBP Saiman, mengatakan, motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan Diki Jaya, karena salah paham dalam pengaruh minuman keras.

“Motif tindak pidana pembunuhan karena salah paham pada saat para tersangka dan korban bersama-sama mengkonsumsi minuman keras. Salah seorang tersangka yang terlibat cekcok kemudian mengambil pisau dan menusukkan ke leher korban,” ujar Samian.

Keempat tersangka yang terlibat memiliki hubungan keluarga. Noval sebagai tersangka utama merupakan anak kandung dari tersangka Erni, dan tersangka Gilang dan Juanda keponakannya.

Noval ditetapkan sebagai tersangka utama. Noval berperan membunuh korban dan mengubur jasadnya di pinggir pantai sebelum dibuang ke daerah Cisolok.

Gilang Maulana, ikut mengubur dan membuang jasad korban. Juanda menggali kuburan korban di pinggir pantai lalu membawa dan membuangnya untuk menghilangkan jejak.

Erni, memerintahkan tersangka Noval, Gilang, dan Juanda untuk segera memindahkan jasad korban dari pinggir pantai dan membuangnya karena ketakutan diketahui warga.

Tersangka Noval akan dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 55 junto Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Indonesia Tumbang 1-2 dari China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Timnas China setelah kalah 1-2 di Kualifikasi…

1 jam ago

Meski Unggul Telak di Survei Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Saya Tidak Berdiam, Terus Turun ke Lapangan

Elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mencapai 75,7 persen. SATUJABAR,…

1 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 8 Oktober 2024

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 8 Oktober 2024 1. Sdr. Riyan Ardiansyah (pemain Tim…

2 jam ago

AMSI Papua: Teror Bom di Kantor Redaksi JUBI Ancaman Kebebasan Pers di Papua

BANDUNG - Kasus teror bom di Kantor Redaksi JUBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada…

3 jam ago

Pemda Provinsi Jawa Barat dan AIWA Holdings Tandatangani Program Beasiswa di Jepang

BANDUNG - Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama AIWA Holdings resmi menandatangani Implementing Arrangement yang…

4 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 16/10/2024 Rp 1.491.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 16/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

This website uses cookies.