Berita

Kasus Pembunuhan Pemuda Sebatang Kara di Sukabumi Direkonstruksi Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus pembunuhan Diki Jaya, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, direkonstruksi polisi. Kasus pembunuhan pemuda yang hidup sebatang kara tersebut, menghadirkan empat orang tersangka masih memiliki hubungan keluarga.

Alasan keamanan, rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Diki Jaya, pemuda berusia 21 tahun, digelar tidak di tempat kejadian perkara (TKP), tapi dialihkan ke lokasi masih di kawasan pesisir di Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, pada Rabu (16/10/2024), menghadirkan empat orang tersangka. Keempat tersangka, yakni Noval, 19 tahun, Gilang Maulana, 20 tahun, Juanda, 18 tahun, serta Erni, 49 tahun.

Adegan rekonstruksi diawali saat tersangka, Noval, Gilang, dan Juanda, merencanakan mengajak korban menenggak minuman keras. Korban dijemput tersangka Noval dan Juanda ke rumahnya.

Kedua tersangka ditemui ibu angkat korban. Korban yang saat itu sedang tidur dibangunkan dan bergegas memenuhi ajakan kedua tersangka saat hujan deras.

Adegan rekonstruksi berlanjut di pinggir pantai, dimana para tersangka dan korban menenggak minuman keras. Saat itulah, terjadi aksi penusukan terhadap korban.

“Rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran kontruksi terjadinya tindak pidana pembunuhan, malam 21 September 2024, yang berawal dari minuman keras,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.

Ali mengatakan, adegan demi adegan diperagakan untuk memperkuat keterangan para tersangka yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Rekonstruksi juga disaksikan kuasa hukum para tersangka dan dari pihak kejaksaan.

Dipicu Miras

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers, Kapolres Sukabumi, AKBP Saiman, mengatakan, motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan Diki Jaya, karena salah paham dalam pengaruh minuman keras.

“Motif tindak pidana pembunuhan karena salah paham pada saat para tersangka dan korban bersama-sama mengkonsumsi minuman keras. Salah seorang tersangka yang terlibat cekcok kemudian mengambil pisau dan menusukkan ke leher korban,” ujar Samian.

Keempat tersangka yang terlibat memiliki hubungan keluarga. Noval sebagai tersangka utama merupakan anak kandung dari tersangka Erni, dan tersangka Gilang dan Juanda keponakannya.

Noval ditetapkan sebagai tersangka utama. Noval berperan membunuh korban dan mengubur jasadnya di pinggir pantai sebelum dibuang ke daerah Cisolok.

Gilang Maulana, ikut mengubur dan membuang jasad korban. Juanda menggali kuburan korban di pinggir pantai lalu membawa dan membuangnya untuk menghilangkan jejak.

Erni, memerintahkan tersangka Noval, Gilang, dan Juanda untuk segera memindahkan jasad korban dari pinggir pantai dan membuangnya karena ketakutan diketahui warga.

Tersangka Noval akan dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 55 junto Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Minyak RI Turun! ICP Agustus Merosot Jadi USD66,07 per Barel

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…

10 menit ago

Negara Kembali Berdaulat! Tambang Ilegal Ditertibkan, Lahan Diselamatkan

SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…

12 menit ago

Kabar Baik! OJK Luncurkan Aturan Baru, Pembiayaan UMKM Lebih Cepat dan Murah

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…

50 menit ago

Gadis 14 Tahun Dijemput Pria Kenalan di Medsos, Pelaku Diamankan Polisi

SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…

1 jam ago

FESyar Jawa 2025 Tutup dengan Capaian Gemilang, Sinergi Pentahelix Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Syariah

SATUJABAR, SURABAYA — Forum Ekonomi dan Keuangan Syariah (FESyar) Jawa 2025 resmi ditutup pada Minggu…

2 jam ago

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Upaya Baru Perluas Komunikasi Publik

SATUJABAR, JAKARTA — Video Presiden Prabowo Subianto kini hadir di layar lebar, bukan dalam film…

2 jam ago

This website uses cookies.