BANDUNG – Kasus teror bom di Kantor Redaksi JUBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Rabu 16 Oktober 2024, pukul 03.15 WIT, harus diusut tuntas oleh pihak Kepolisian.
Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah Papua Irsul Panca Aditra menyebut, kasus teror bom molotov ini menjadi ancaman serius kebebasan Pers di wilayah Papua.
Kasus ini tentunya harus diusut tuntas oleh pihak Kepolisian, mengingat kasus serupa pernah terjadi di samping rumah jurnalis senior yang juga Pimpinan Media JUBI Victor Mambor pada 23 Januri 2023.
“AMSI Wilayah Papua minta kasus ini diusut tuntas,” kata Irsul katanya melalui keterangan resmi.
Teror bom yang terjadi di Kantor Redaksi JUBI, Rabu dini hari mengakibat 2 mobil operasional yang terpakir di depan kantor terbakar dan rusak.
Dengan adanya kasus ini, tentunya menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah Papua. AMSI Papua pun mengukut keras tindakan tidak terpuji tersebut.
AMSI Papua, kata Irsul berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau klarifikasi yang sudah diatur dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
AMSI Papua juga mendorong kepada media untuk tetap mengingatkan jurnalis menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan.
SATUJABAR, JAKARTA--Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sebagai tersangka atas kasus dugaan…
Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang tim…
SATUJABAR, NUSA DUA - InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas…
SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan…
Selama ini, jemaah biasanya kalau memerlukan bantuan langsung menghubungi petugas terdekat. Menurut Ali, dengan adanya…
SATUJABAR, MADINAH – Berdasarkan data dari Kementerian Haji dan Umra, hingga Minggu, (26/04/2026) per 18:00…
This website uses cookies.