Berita

Kasus Longsor Sampah Bantargebang Bekasi 7 Orang Tewas Tertimbun, Diusut Secara Pidana

SATUJABAR, BEKASI–Peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diusut secara pidana. Peristiwa longsor yang menelan korban tujuh orang tewas tertimbun gunungan sampah, harus ada pihak bertanggungjawab secara hukum.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan, pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Peristiwa longsor tersebut menelan tujuh orang tewas tertimbun sampah, terdiri dari sopir truk sampah yang sedang antre dan pemilik warung di lokasi kejadian.

“Ini harus ada pihak yang bertanggungjawab, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008, ada tanggung jawab hukum penanganannya,” ujar Hanif, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/03/2026).

Hanif menegaskan, proses penyidikan atas kejadian longsor sampah tersebut, sedang dilakukan. Bahkan, sudah mengarah pada penetapan tersangka yang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam rangka memberikan asas keadilan buat korban, dan semua,” tegas Hanif.

Hanif menambahkan, proses hukum juga diharapkan bisa menjadikan titik pembelajaran, sekaigus efek jera dalam penanganan masalah sampah. Undang-Undang 18 Tahun 2008 menegaskan, proses pengelolaan sampah open dumping, atau pembuangan terbuka sudah dilarang.

Proses open dumping, atau pembuangan terbuka masih terjadi di TPST Bantargebang, akan diselidiki unsur kelalaiannya, termasuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan dari penyidikan akan mengarah ke semua pejabat yang harus bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang.

“Jadi, udang-undang tersebut, membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, semua open dumping harus berakhir. Kejadian di Bantargebang gunung esnya saja, dan pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya harus dimintai keterangan alasan kegiata open dumping tidak dihentikan,” ungkap Hanif.

Hanif juga menyoroti kondisi overloaded sampah di TPST Bantargebang yang bisa membahayakan bagi para pekerja saat berada di lokasi. Hanif menyebut, telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

“Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan kita teliti, segera harus secara gradual dialihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang,” sebut Hanif.

Hanif tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada mereka yang telah melanggar aturan dalam proses pengelolaan sampah. Dari kejadian di Bantargebang, semua diminta agar patuh terhadap aturan yang ditetapkan.

“Karut-marut ini wajib segera diakhiri. Momen sangat penting, ada dukungan sangat strategis dari pimpinan tertinggi kita, Bapak Presiden Prabowo, untuk segera mengakhiri sampah di tahun 2029, menjadi titik balik pengelolaan sampah yang lebih baik dengan target terukur,” tutup Hanif.

Editor

Recent Posts

Oknum Cosplayer Diduga Berbuat Asusila, Cosplayer Asia Afrika Ikrar Jaga Kenyamanan

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung…

8 menit ago

Konflik Timur Tengah Kerek Harga Minyak Indonesia Ke USD 68,79 Per Barel

JAKARTA -- Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada…

5 jam ago

Momentum Ramadan dan Idulfitri Dongkrak Pertumbuhan Industri Halal Nasional

SATUJABAR, JAKARTA - Momentum bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri setiap tahunnya selalu mendorong peningkatan…

5 jam ago

Ratusan Masjid di Jalur Mudik Jabar Siap ‘Sambut’ Pemudik 24 Jam

SATUJABAR, BANDUNG--Ratusan masjid di titik-titik jalur mudik di wilayah Jawa Barat, siap sambut pemudik. Masjid-masjid…

6 jam ago

The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional

JAKARTA – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peluncuran rangkaian…

6 jam ago

OJK: Kredit UMKM Akan Tumbuh 7-9 Persen

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada U​saha Mikro, Kecil,…

6 jam ago

This website uses cookies.