Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, PURWAKARTA–Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Siti Ida Hamidah, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek usaha budidaya ikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, lebih dulu menahan enam tersangka lainnya, yang turut terlibat.
Penahanan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, dilakukan Kamis (12/06/2025) malam. Ida ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sapras) dalam proyek pemberdayaan usaha budidaya ikan.
Tersangka Siti datang memenuhi panggilan dan langsung ditahan, setelah sempat mangkir. Penahanan terhadap Kadiskannak Kabupaten Purwakarta, menyusul enam tersangka lainnya, yang lebih dulu ditahan.
“Tersangka yang satu ini (Siti Ida Hamidah) dipanggil pekan lalu, namun tidak datang. Tersangka datang setelah kami melakukan pemanggilan kembali. Alasan sebelumnya tidak datang, karena harus menghadiri pernikahan anaknya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Jum’at (13/06/2025).
Martha mengatakan, SIH (Siti Ida Hamidah) ditahan sebagai tersangka atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana (sapras) pemberdayaan usaha budiaya ikan. Enam tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan lebih dulu, pada Kamis (05/06/2025) pekan lalu.
“Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung kita tahan. Seperti juga sejumlah tersangka lainnya ada enam, semuanya ditahan,” kata Martha.
Martha mengungkapkan, para tersangka melakukan dugaan korupsi proyek senilai Rp.2.265.430.609. Proyek pengadaan sarana dan prasarana (sapras) pemberdayaan usaha budiaya ikan tahun 2023 tersebut, dikelola Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, ditujukan membantu 31 kelompok tani pembudidaya ikan.
Ketujuh tersangka, termasuk Kadiskannak, Siti Ida Hamidah, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta. Enam tersangka lainnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dian Herdian, Pegawani non-ASN, Ramdan Juniar, kontraktor, Andri, panitia lelang, Tata, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Intan Riyani, serta penyedia barang dan jasa, Dhiar Eko.
Dugaan penyelewengan dana proyek yang dilakukan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.933.754.794. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd).
SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…
SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…
SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…
This website uses cookies.