Berita

Kasus KDRT Istri di Bandung, Fikry Wildani Dijebloskan ke Penjara

SATUJABAR, BANDUNG — Warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernama Muhammad Nurul Fikry, dijebloskan ke penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria berusia 33 tahun tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, atas laporan istrinya berinisial A, yang sempat mengunggah tindakan KDRT di media sosial (medsos) hingga viral.

Dipanggil penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung keduakalinya, Muhammad Nurul Fikry, 33 tahun, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendatangi Markas Polresta (Mapolresta) Bandung. Fikri telah ditetapkan tersangka, atas tuduhan melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial A, 27 tahun.

Tersangka datang memenuhi panggilan kedua didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sejak Senin, 21 April 2025. Tersangka telah menjalani pemeriksaan penyidik, setelah memenuhi panggilan kedua didampingi kuasa hukumnya,” ujar Kepala Sub-Seksi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM), Ipda Dinny Agusyanti, kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).

Dinny memastikan, Satreskrim Polresta Bandung akan mengusut tuntas kasus tuduhan KDRT tersangka terhadap istrinya. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, sejak kasus KDRT viral setelah korban mengunggahnya di media sosial (medsos), kemudian membuat laporan polisi, hingga terlapor ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dinny mengungkapkan, tersangka sudah menjelaskan secara utuh, terkait tuduhan tindak pidana KDRT yang terjadi. Penyidik akan melakukan pemberkasan perkara kasus KDRT tersebut, untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

“Setelah memeriksa korban, meminta keterangan saksi-saksi, menetapkan dan menahan tersangka, penyidik Satreskrim akan melakukan pemberkasan. Berkas perkara kasus KDRT tersebut, akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung,” ungkap Dinny.

Penyidik masih mendalami motif tersangka tega menganiaya istrinya hingga berulangkali. Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan, status terlapor berinisial MFN (Muhammad Fikry Nurul), sudah ditetapkan tersangka, hasil gelar perkara, pada Jum’at, 11 April 2025. Penyidik kemudian melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, pada Selalsa, 15 April 2025.

“Penetapan terlapor inisial MFN, sebagai tersangka, hasil gelar perkara penyidik, pada 11 April 2025. Pemanggilan pertama, pada 15 April, namun tersangka tidak hadir memenuhi pemanggilan karena alasan sakit,” ungkap Luthfi.

Luthfi menegaskan, surat pemanggilan kedua dilayangkan penyidik terhadap tersangka, pada 21 April 2025. Jika tetap mangkir, maka akan dilakukan upaya paksa, penangkapan tersangka untuk bisa dihadirkan di Mapolresta Bandung.

Penyidik Satreskrim telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Dari saksi tersebut, terdapat dokter yang melakukan visum terhadap korban di rumah sakit, dan psikolog yang memeriksa kondisi psikis, atau kejiwaannya.(chd).

Editor

Recent Posts

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21…

8 jam ago

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026 SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga…

9 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Ganda Putra Kini Punya Pelatih Baru

Hendra yang bertahun-tahun menjadi andalan tim Thomas Indonesia di sektor ganda, kini akan duduk di…

9 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Indonesia Langsung Berlatih Keras

Pasangan ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari mengatakan latihan pertama ini sangat penting untuk…

9 jam ago

Optimalisasi AI Bisa Dongkrak PDB 3,67 Persen

Ekosistem digital yang kuat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menjadi modal penting dalam mendorong…

9 jam ago

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Meutya menekankan tanpa proses pewarisan pengalaman, akan muncul kesenjangan antara standar yang dibangun oleh jurnalis…

9 jam ago

This website uses cookies.