Berita

Kapolri Sebut Sentimen Negatif Terhadap Polri di Medsos Tinggi Mencapai 46 Persen

Polri mengeklaim menuntaskan sebanyak 431 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

SATUJABAR, JAKARTA — Sentimen negatif masyarakat terhadap institusi Polri terbilang tinggi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil pengukuran interaksi masyarakat pengguna platform media sosial (medsos) dengan Polri.

Dia mengatakan, angka sentimen negatif terhadap Korps Bhayangkara masih di angka 46 persen.

Kapolri dalam rilis akhir tahun 2024 menyampaikan, salah-satu tantangan evaluasi yang harus dilakukannya pada 2025 terkait dengan ‘proporsi sentimen Polri pada media sosial’.

Kata Listyo, dari interaksi Polri di media sosial sepanjang 2024 ada sebanyak 7,12 juta. Jumlah tersebut sebanyak 4,86 juta interaksi melalui medsos X atau Twitter, dan 1,11 juta melalui kanal Youtube. Serta 440,2 ribu interaksi melalui Instagram, 378,8 ribu melalui TikTok, dan 326,6 ribu melalui Facebook.

Menurutnya, dari interaksi seluruh platform medsos tersebut, proporsi sentimen yang positif terhadap Polri ada sebanyak 2,5 juta, atau 37 persen. Sedangkan sentimen netral ada sebanyak 1,23 juta interaksi atau sekitar 18 persen.

Dan selebihnya sentimen negatif sebanyak 3,31 juta interaksi atau sekitar 46 persen,” ujar Listyo dalam penyampaian rilis akhir tahun 2024 di Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Kata dia, interaksi dengan sentimen negatif yang mendominasi itu, terjadi karena dalam setiap bulannya ada terungkap peristiwa-peristiwa yang melibatkan kebobrokan personel Polri. “Sehingga menyebabkan angka sentimen negatif lebih tinggi dibandingkan sentimen positif,” ujarnya.

Perkara korupsi dan TPPU

Namun tak hanya itu, Polri juga mengeklaim menuntaskan sebanyak 431 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2024. Listyo mengatakan, institusinya menangani sebanyak 1.280 perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.

Dan dari jumlah yang sudah ditangani tersebut kepolisian menetapkan 830 orang sebagai tersangka. “Sepanjangan tahun 2024, kami berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi dengan penyelesaian perkara sebanyak 431 perkara atau sebesar 33,7 persen dengan mengamankan sebanyak 830 tersangka,” ungkapnya.

Dari seluruh penanganan perkara korupsi tersebut, kata Kapolri, institusinya berhasil menyelematkan kerugian negara setotal Rp 4,8 triliun. Sedangkan TPPU, Kapolri mengeklaim, melakukan asset recovery senilai Rp 887 miliar.

Polri saat ini memiliki divisi tersendiri dalam pencegahan, dan penindakan tindak pidana korupsi dengan pembentukan Kortas Tipidkor. Selain itu, Polri juga memiliki divisi tersendiri terkait pencegahan korupsi, yakni Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi. (yul)

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

3 jam ago

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang…

4 jam ago

Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, 8 Mal

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2026 kembali hadir sebagai pembuka rangkaian Bulan Belanja Bandung…

4 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Kandas

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

4 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putra ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

4 jam ago

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa…

8 jam ago

This website uses cookies.