Kapolrestabes Bandung Mediasi Kesalahpahaman antara Driver Ojek Online dan Ojek Pangkalan di Pasir Impun Kota Bandung.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kabag Ops, Kasat Opsnal Polrestabes Bandung, dan Kapolsek Antapani, berhasil memfasilitasi mediasi terkait kesalahpahaman antara driver ojek online dan ojek pangkalan di wilayah Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Kesalahpahaman yang terjadi antara kedua pihak ini sempat menimbulkan ketegangan di Pasir Impun. Namun, berkat upaya mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, kesalahpahaman antara ojek online dan ojek pangkalan semalam telah diselesaikan dengan baik. Kami berkomitmen untuk menjaga agar Kota Bandung tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kapolrestabes Bandung dalam pernyataannya.
Kapolrestabes Bandung menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan keamanan di masyarakat. Dengan adanya mediasi ini, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik serupa di masa depan dan meningkatkan hubungan harmonis antara berbagai pihak.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan bersama demi terciptanya lingkungan yang kondusif,” tambahnya.
Penyelesaian kasus ini merupakan contoh sukses kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan secara damai.
Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…
Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…
Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…
Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…
This website uses cookies.