Berita

KAI Larang Aktivitas Masyarakat di Jalur Kereta Api Setelah Insiden Tragis

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan larangan tegas terhadap masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional.

Keputusan ini diambil setelah insiden di Km 88+700 Jalur Hulu, Kabupaten Karawang, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa kegiatan seperti bermain dan berolahraga di sepanjang jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Ia menjelaskan, kereta api tidak dapat berhenti mendadak, sehingga setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Larangan ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp15.000.000.

KAI berharap kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api.

Insiden Kecelakaan

Empat orang tewas tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo, jurusan Pasarsenen-Solo, di Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keempat korban tewas tertabrak KA di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon tersebut, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

Peristiwa kecelakaan Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo, relasi Pasarsenen-Solo, menabrak 4 orang hingga tewas, di Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, terjadi pada Minggu (22/09/2024) pagi.

Peristiwa kecelakaan terjadi saat keempat korban sedang beraktifitas di atas rel KA. Keempat korban yang tewas di lokasi kejadian, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

“Benar, info dari awak sarana perkeretaapian, ada 4 orang warga tertemper KA Fajar Utama Solo, jurusan Pasarsenen-Solo. Kejadiannya, pada Minggu, 22 September 2024, pukul 06.57 WIB di KM 88+700 Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek Tanjung Rasa. Masuk wikayah Daop 3 Cirebon,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu (22/09/2024).

PT KAI Prihatin

Ixfan mengatakan, keempat korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Ada keterlambatan hingga 14 menit, karena KA harus berhenti di stasiun untuk memastikan lokomotif dan rangkaian aman, serta membuat laporan kejadian kecelakaan.

“PT KAI menyatakan prihatin sekaligus menyesalkan atas kecelakaan ini. PT KAI tidak bosan mengingatkan larangan masyarakat beraktivitas di atas dan sekitar jalur KA,” ungkap Ixpan.

Ixfan memastikan, masinis KA sudah membunyikan trompet, atau klakson beberapa kali untuk mengingatkan warga yang berada di atas rel. Namun, bunyi klakson tidal dihiraukan warga yang terlihat beraktifitas di rel kereta.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat 1 Undang-Undamg Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta melintasi di atas jalur kereta api.

Berikut nama-nama keempat korban tewas, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

Sahaman (63), warga Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Iksan (7), warga Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Tedi (9), warga Kampung Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Anita Andini (37), warga Kampung Sukaati.Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, keempat jenazah korban sudah dibawa ke Puskesmaa Patokbeusi, Subang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

PT KAI Daop 3 Cirebon juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Patokbeusi, Polres Subang dan Polsek Kotabaru, Polres Karawang.

Editor

Recent Posts

Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Tembus Daftar TIME100 Sports 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…

8 menit ago

China Open 2026: Biking Tegang! Jojo Lolos ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

3 jam ago

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…

4 jam ago

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…

4 jam ago

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

5 jam ago

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana…

6 jam ago

This website uses cookies.