Berita

KAI Larang Aktivitas Masyarakat di Jalur Kereta Api Setelah Insiden Tragis

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan larangan tegas terhadap masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional.

Keputusan ini diambil setelah insiden di Km 88+700 Jalur Hulu, Kabupaten Karawang, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa kegiatan seperti bermain dan berolahraga di sepanjang jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Ia menjelaskan, kereta api tidak dapat berhenti mendadak, sehingga setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Larangan ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp15.000.000.

KAI berharap kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api.

Insiden Kecelakaan

Empat orang tewas tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo, jurusan Pasarsenen-Solo, di Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keempat korban tewas tertabrak KA di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon tersebut, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

Peristiwa kecelakaan Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo, relasi Pasarsenen-Solo, menabrak 4 orang hingga tewas, di Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, terjadi pada Minggu (22/09/2024) pagi.

Peristiwa kecelakaan terjadi saat keempat korban sedang beraktifitas di atas rel KA. Keempat korban yang tewas di lokasi kejadian, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

“Benar, info dari awak sarana perkeretaapian, ada 4 orang warga tertemper KA Fajar Utama Solo, jurusan Pasarsenen-Solo. Kejadiannya, pada Minggu, 22 September 2024, pukul 06.57 WIB di KM 88+700 Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek Tanjung Rasa. Masuk wikayah Daop 3 Cirebon,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu (22/09/2024).

PT KAI Prihatin

Ixfan mengatakan, keempat korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Ada keterlambatan hingga 14 menit, karena KA harus berhenti di stasiun untuk memastikan lokomotif dan rangkaian aman, serta membuat laporan kejadian kecelakaan.

“PT KAI menyatakan prihatin sekaligus menyesalkan atas kecelakaan ini. PT KAI tidak bosan mengingatkan larangan masyarakat beraktivitas di atas dan sekitar jalur KA,” ungkap Ixpan.

Ixfan memastikan, masinis KA sudah membunyikan trompet, atau klakson beberapa kali untuk mengingatkan warga yang berada di atas rel. Namun, bunyi klakson tidal dihiraukan warga yang terlihat beraktifitas di rel kereta.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat 1 Undang-Undamg Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta melintasi di atas jalur kereta api.

Berikut nama-nama keempat korban tewas, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

Sahaman (63), warga Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Iksan (7), warga Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Tedi (9), warga Kampung Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Anita Andini (37), warga Kampung Sukaati.Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, keempat jenazah korban sudah dibawa ke Puskesmaa Patokbeusi, Subang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

PT KAI Daop 3 Cirebon juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Patokbeusi, Polres Subang dan Polsek Kotabaru, Polres Karawang.

Editor

Recent Posts

Kementerian Ekraf Serius Dukung Esports, FORNAS VIII 2025 Jadi Penguat Ekosistem Gim Indonesia

MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…

2 jam ago

Pemkab Garut Akan Adopsi Model Pengembangan Industri Tembakau ala Kudus

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…

2 jam ago

Albert Januarta Raih Gelar Juara Dunia di World Pool Championship Junior 2025

BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…

2 jam ago

Wakil Wali Kota Bandung: Koperasi Adalah Simbol Perjuangan Ekonomi Rakyat

BANDUNG - wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa koperasi merupakan simbol perjuangan ekonomi rakyat…

3 jam ago

Usai Insiden Bir di PSRI 2025, Free Runners Mulai Jalani Sanksi Sosial di Balai Kota Bandung

BANDUNG - Komunitas lari Free Runners mulai menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung usai…

3 jam ago

China Open 2025: Ganda Putra Indonesia Fajar/Fikri Tembus Final

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, berhasil melangkah ke partai puncak China…

3 jam ago

This website uses cookies.