Berita

KAI Larang Aktivitas Masyarakat di Jalur Kereta Api Setelah Insiden Tragis

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan larangan tegas terhadap masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional.

Keputusan ini diambil setelah insiden di Km 88+700 Jalur Hulu, Kabupaten Karawang, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa kegiatan seperti bermain dan berolahraga di sepanjang jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Ia menjelaskan, kereta api tidak dapat berhenti mendadak, sehingga setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Larangan ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp15.000.000.

KAI berharap kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api.

Insiden Kecelakaan

Empat orang tewas tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo, jurusan Pasarsenen-Solo, di Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keempat korban tewas tertabrak KA di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon tersebut, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

Peristiwa kecelakaan Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo, relasi Pasarsenen-Solo, menabrak 4 orang hingga tewas, di Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, terjadi pada Minggu (22/09/2024) pagi.

Peristiwa kecelakaan terjadi saat keempat korban sedang beraktifitas di atas rel KA. Keempat korban yang tewas di lokasi kejadian, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

“Benar, info dari awak sarana perkeretaapian, ada 4 orang warga tertemper KA Fajar Utama Solo, jurusan Pasarsenen-Solo. Kejadiannya, pada Minggu, 22 September 2024, pukul 06.57 WIB di KM 88+700 Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek Tanjung Rasa. Masuk wikayah Daop 3 Cirebon,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu (22/09/2024).

PT KAI Prihatin

Ixfan mengatakan, keempat korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Ada keterlambatan hingga 14 menit, karena KA harus berhenti di stasiun untuk memastikan lokomotif dan rangkaian aman, serta membuat laporan kejadian kecelakaan.

“PT KAI menyatakan prihatin sekaligus menyesalkan atas kecelakaan ini. PT KAI tidak bosan mengingatkan larangan masyarakat beraktivitas di atas dan sekitar jalur KA,” ungkap Ixpan.

Ixfan memastikan, masinis KA sudah membunyikan trompet, atau klakson beberapa kali untuk mengingatkan warga yang berada di atas rel. Namun, bunyi klakson tidal dihiraukan warga yang terlihat beraktifitas di rel kereta.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat 1 Undang-Undamg Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta melintasi di atas jalur kereta api.

Berikut nama-nama keempat korban tewas, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

Sahaman (63), warga Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Iksan (7), warga Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Tedi (9), warga Kampung Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Anita Andini (37), warga Kampung Sukaati.Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, keempat jenazah korban sudah dibawa ke Puskesmaa Patokbeusi, Subang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

PT KAI Daop 3 Cirebon juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Patokbeusi, Polres Subang dan Polsek Kotabaru, Polres Karawang.

Editor

Recent Posts

Indonesia vs Bulgaria: Jens Ravens Perkuat Skuad Gantikan Mauro Zijlstra

SATUJABAR, JAKARTA – Pada final FIFA Series 2026 di Jakarta, pemain Jens Raven dipastikan masuk…

2 jam ago

Mantap! Kecelakaan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 di Jabar Turun hingga 89 Persen

SATUJABAR, BANDUNG--Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Jawa Barat, sejak 13 Maret telah resmi berakhir 25…

8 jam ago

Di Bandung, Banyak Spot Photo Box Asyik Lho!

Jika Anda sedang berada di Bandung tentu Anda jangan sampai melewatkan spot-spot wisata kekinian yang…

10 jam ago

PSSI Awards 2026, Erick Thohir: Apresiasi Tinggi Buat Insan Sepakbola

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri sekaligus membuka malam…

12 jam ago

PSSI Awards 2026: Jay Idzes Sabet Men’s Player of The Year

SATUJABAR, JAKARTA – Jay Noah Idzes terpilih sebagai PT Freeport Indonesia Men’s Player of The…

12 jam ago

Menteri PU & Dirut Jasa Marga Cek Arus Balik di Kalikangkung

SATUJABAR, SEMARANG - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi tinjauan…

12 jam ago

This website uses cookies.