Jurnalis (ilustrasi/pexels)
SKK tersebut sebetulnya untuk memberikan perlindungan bagi para jurnalis asing yang merupakan warga negara asing namun melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Indonesia.
SATUAJABAR, JAKARTA — Markas Besar (Mabes) Polri membantah perihal jurnalis asing yang ‘wajib’ memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) dalam melakukan peliputan di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, SKK hanya diterbitkan atas dasar permintaan. Itu pun, kata dia, atas permintaan dari pihak penjamin.
Tanpa adanya SKK, Listyo menegaskan, para wartawan asing tetap dibolehkan melakukan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia.
“Pemberitaan terkait dengan kata-kata ‘wajib’, tidak sesuai. Karena dalam Perpol (Peraturan Polri) nomor 3 tahun 2025, tidak ada kata ‘wajib’,” ujar Listyo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
“Tetapi, SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujar dia.
Dikatakan Listyo, jika tak ada permintaan dari penjamin, SKK tak bisa diterbitkan. “Dan SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” ucap dia.
Kapolri Listyo mengatakan, SKK atas permintaan dari penjamin, sebetulnya upaya untuk melindungi jurnalis asing yang melaksanakan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia. Terutama, dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di wilayah-wilayah rawan, maupun di daerah-daerah yang berpotensi konflik, seperti di wilayah Papua.
“Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan giat (peliputan) di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri, dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,” ujar Listyo.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho menjelaskan, SKK jurnalis asing sebetulnya terkait dengan Perpol 3/2025. Aturan Polri tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Keimigrasian 63/2024.
Peraturan Polri yang mengatur soal SKK tersebut sebetulnya untuk memberikan perlindungan bagi para jurnalis asing yang merupakan warga negara asing namun melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik di wilayah Indonesia. Perpol tersebut, kata Sandi, untuk menjamin keamanan, maupun keselamatan bagi para jurnalis asing tersebut.
Namun begitu, kata Sandi, tanpa ada permintaan dari pihak penjamin, pun tak ada halangan bagi jurnalis asing dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Dengan begitu pemberitaan yang menggunakan kata ‘wajib’ dalam konteks ini sangat tidak tepat,” tegas dia.
SATUJABAR, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga terus memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi dengan mengoptimalkan…
Topeng Cirebon bukan sekedar tarian, bukan pula sekedar kedok kayu yang diukir indah. Topeng Cirebon…
SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Sabtu 27 Juni 2026 waktu setempat atau Minggu 28…
SATUJABAR, BOGOR - Gastrofest Kota Bogor 2026 resmi dibuka menjadi festival gastronomi pertama di Kota…
SATUJABAR, BOGOR - Warga Bogor dan sekitarnya tumpah ruah di Plaza Balai Kota Bogor, mereka…
SATUJABAR, CIBINONG – Rudy Susmanto, Bupati Bogor berharap Mojang Jajaka Kabupaten Bogor Tahun 2026 mampu…
This website uses cookies.