Berita

Jurnalis Asing di Indonesia ‘Wajib’ Miliki Surat Keterangan Kepolisian, Ini Kata Kapolri Listyo

SKK tersebut sebetulnya untuk memberikan perlindungan bagi para jurnalis asing yang merupakan warga negara asing namun melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Indonesia.

SATUAJABAR, JAKARTA — Markas Besar (Mabes) Polri membantah perihal jurnalis asing yang ‘wajib’ memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) dalam melakukan peliputan di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, SKK hanya diterbitkan atas dasar permintaan. Itu pun, kata dia, atas permintaan dari pihak penjamin.

Tanpa adanya SKK, Listyo menegaskan, para wartawan asing tetap dibolehkan melakukan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia.

“Pemberitaan terkait dengan kata-kata ‘wajib’, tidak sesuai. Karena dalam Perpol (Peraturan Polri) nomor 3 tahun 2025, tidak ada kata ‘wajib’,” ujar  Listyo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

“Tetapi, SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujar dia.

Dikatakan Listyo, jika tak ada permintaan dari penjamin, SKK tak bisa diterbitkan. “Dan SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” ucap dia.

Kapolri Listyo mengatakan, SKK atas permintaan dari penjamin, sebetulnya upaya untuk melindungi jurnalis asing yang melaksanakan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia. Terutama, dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di wilayah-wilayah rawan, maupun di daerah-daerah yang berpotensi konflik, seperti di wilayah Papua.

“Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan giat (peliputan) di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri, dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,” ujar Listyo.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho menjelaskan, SKK jurnalis asing sebetulnya terkait dengan Perpol 3/2025. Aturan Polri tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Keimigrasian 63/2024.

Peraturan Polri yang mengatur soal SKK tersebut sebetulnya untuk memberikan perlindungan bagi para jurnalis asing yang merupakan warga negara asing namun melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik di wilayah Indonesia. Perpol tersebut, kata Sandi, untuk menjamin keamanan, maupun keselamatan bagi para jurnalis asing tersebut.

Namun begitu, kata Sandi, tanpa ada permintaan dari pihak penjamin, pun tak ada halangan bagi jurnalis asing dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Dengan begitu pemberitaan yang menggunakan kata ‘wajib’ dalam konteks ini sangat tidak tepat,” tegas dia.

Editor

Recent Posts

Amarah Pria di Bandung Bunuh Mantan Adik Ipar yang Telah Direncanakan

SATUJABAR, BANDUNG--Nasib tragis harus dialami Nanda Tritami, wanita berusia 26 tahun, di Kota Bandung, Jawa…

3 jam ago

Pengelola Kebun Binatang Bandung Sudah Ada Akhir Mei

SATUJABAR, BANDUNG - Pengelola Kebun Binatang Bandung ditargetkan sudah definitif pada akhir Mei 2029, ungkap…

3 jam ago

Brutal! Gerombolan bermotor Rusak dan Jarah Warung di Cirebon, 6 Orang Diamankan

SATUJABAR, CIREBON--Aksi gerombolan bermotor, atau geng motor, merusak dan menjarah warung di Kota Cirebon, Jawa…

5 jam ago

SPMB Kota Bandung, Wali Kota Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli…

6 jam ago

Indonesia Short Course Emerging Series Siap Cetak Atlet Akuatik Kelas Internasional

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia Short Course Emerging Series akan berlangsung pada tanggal 4-6 Juni 2026.…

7 jam ago

Bentrok Supporter Persib dan Persija di Karawang Telan Korban Jiwa, Hoaks!

SATUJABAR, KARAWANG -- Supporter Persib Bandung terlibat bentrok dengan Supporter Persija Jakarta di Kabupaten Karawang,…

7 jam ago

This website uses cookies.