Berita

Jumran Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

SATUJABAR, BANJARMASIN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup kepada prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Jumran, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis bernama Juwita, wanita berusia 23 tahun. Terdakwa dengan pangkat terakhir Kelasi Satu, juga mendapat hukuman tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL.

Vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup kepada prajurut TNI AL, Jumran, dibacakan Ketua Majelis Hakum Letnan Kolonel (Letkol) CHK Arie Fitriansyah, dalam sidang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Negeri Militer I-06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/06/2025).

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok hukuman penjara selama seumur hidup,” ujar Arie
saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan, berupa pemecatan terdakwa dari dinas militer TNI AL. Pemecatan atas perbuatan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana hingga hilangnya nyawa Juwita, wanita yang berprofesi sebagai jurnalis, berlaku mulai saat putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga memerintahkan, seluruh barang bukti milik korban dan terdakwa dikembalikan kepada keluarganya. Sementara barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi, sejak vonis humuman dijatuhkan, diperintahkan untuk disita dan dimusnahkan oleh negara.

Terdakwa tetap ditahan hingga ada keputusan hukum final. Terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan, pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Sunandi menyatakan, vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdawa, sudah sesuai dengan tuntutan jaksa militer.

“Kami menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Sunandi.

Terdakwa diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding, atau tetap pada sikap pikir-pikir. Jika dalam waktu tujuh hari, sejak vonis dibacakan, tidak ada konfirmasi dari terdakwa, maka putusan pengadilan dianggap diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Disorot Publik dan Pers
Kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan/Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Banjarmadin, Kalimantan Selatan, pada 22 Maret 2025. Jasad Juwita ditemukan warga dalam posisi tergeletak berikut sepeda motor miliknya, di tepi jalan, sekitar pukul 15.00 WITA,

Penemuan jasad Juwita, awalnya dikira sebagai korban kecelakaan tunggal. Namun, dari hasil temuan di lapangan dalam proses penyelidikan polisi, menunjukkan adanya indikasi sebagai korban tindak kekerasan.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan, terdapat luka lebam di leher korban mengindikasikan terjadi tindak kekerasan. Polisi juga tidak mendapatkan telepon selular (ponsel) milik korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, akhirnya terungkap korban tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan mengarah pada seorang prajurit TNI AL, bernama Jumran, yang menjadi kekasih korban.

Juwita berprofesi sebagai jurnalis media daring lokal di Kota Banjarbaru, yang telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kualifikasi wartawan muda. Kasus pembunuhan Juwita mendapat sorotan publik dan organisasi pers, karena profesi korban sebagai jurnalis, dan pelakunya dari anggota militer aktif.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Selasa 17/6/2025 Rp 1.950.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 17/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

35 menit ago

Bupati Garut Serahkan Bantuan Rutilahu Rp15 Juta per Rumah untuk Hampir 200 Keluarga

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Garut kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Bantuan…

2 jam ago

Pemkab Bogor Gelar Job Fair di Kabogor Fest 2025, Sediakan 1.824 Lowongan Kerja

CIBINONG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (17/6/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (17/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

3 jam ago

PSSI Tegaskan Komitmen Pembinaan, Gelar National Coaching Conference Juli 2025

JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali menegaskan komitmennya terhadap pengembangan sepak bola…

5 jam ago

OC Piala Presiden 2025 Tinjau Kesiapan Stadion Si Jalak Harupat Jelang Turnamen

BANDUNG - Menjelang digelarnya turnamen pramusim bergengsi Piala Presiden 2025, panitia penyelenggara melakukan inspeksi langsung…

6 jam ago

This website uses cookies.