Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam acara OJK Banking Forum 2026: "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital", di Menara Radius Prawiro, Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/07/2026). Foto: DRA/Komdigi
Judi online, pemberantasannya memakai pendekatan baru yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan, mulai dari situs, aliran dana, hingga jaringan pelakunya.
SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi berfokus pada pemblokiran situs semata, tetapi membidik seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasinya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online kini memasuki pendekatan baru yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan, mulai dari situs, aliran dana, hingga jaringan pelakunya.
Menurutnya, strategi tersebut diperkuat melalui kolaborasi Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” jelasnya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/07/2026).
Sinergi tersebut diperkuat oleh amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online secara menyeluruh.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” ujar Meutya Hafid.
Menurutnya, pemerintah juga harus memutus sumber pendanaan yang menopang operasional jaringan judol melalui pemblokiran rekening-rekening penampung.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judol.
Bersama OJK, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing.
Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan yang terus memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan.
Ia mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) semakin diperkuat agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak awal sebelum dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan digital.
“Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkas Meutya.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Erick Thohir menegaskan sejak awal kedatangannya…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
Windy Cantika merupakan salah satu atlet angkat besi putri terbaik Indonesia yang telah mengharumkan nama…
JAKARTA - Truk tersangkut JPO atau Jembatan Penyeberangan di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta…
GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka secara resmi pelaksanaan Bootcamp Kewirausahaan Organisasi Pemuda…
This website uses cookies.