Lokasi praktik perjudian 'Kasino' di ruko di tengah aktivitas Pasar Kosambi, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Arena praktik perjudian ‘Kasino’ di dalam ruko di tengah aktivitas Pasar Kosambi, Kota Bandung, baru tiga hari beroperasi. Polda Jawa Barat menggerebeknya, setelah berhasil mengendus lalu melakukan penyelidikan dengan upaya penyamaran ke lokasi.
Lokasi praktik perjudian ‘Kasino’ di dalam ruko yang di-desain sedemikian rupa, baru tiga hari beroperasi. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam keterangan pers di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (18/06/2025).
“Ada sesuatu yang menarik bagi saya sebagai Kapolda, ini (praktik perjudian ‘Kasino’) baru beroperasi sejak tiga hari lalu,” ujar Rudi, menyampaikan hasil temuannya.
Rudi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan menelusuri asal-muasal ruko yang dijadikan tempat praktik perjudian konvensional, sebelumnya digunakan sebagai tempat bermain futsal, billiard, dan karoke. Ruko kemudian ‘disulap’ dengan di-desain sedemikian rupa oleh pengelola baru, menjadi arena ‘Kasino’, atau perjudian.
“Ini tentunya menjadi tanya besar bagi kita semua, kok berani-beraninya. Kami Polda Jawa Barat jelas tidak akan memberikan ruang, sehingga saat diketahui langsung dilakukan penegakan hukum,” tegas Rudi.
Arena praktik perjudian ‘Kasino’ jenis ‘Niu-Niu’ dan ‘Baccarat’ beraktivitas di dalam ruko di tengah aktivitas Pasar Kosambi, disamarkan tetap memasang plang tempat futsal. Praktik perjudian konvensional berhasil diendus Polda Jawa Barat, yang melakukan penyelidikan dengan upaya penyamaran.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti uang taruhan total Rp.359 juta, perlrngkapan bermain judi, serta 10 meja judi jenis ‘Niu-Niu’ dan ‘Baccarat’ di dalam satu ruangan VIP. Sebanyak 63 orang, termasuk tiga pengelola di lokasi judi, digelandang ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat
Dari hasil penyelidikan, ada uang total Rp.2,7 miliar tersimpan di empat ATM Bank milik pengelola judi. Selain uang tunai Rp.359 juta yang ditemukan saat Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan di lokasi.
“Kita pastikan terus mendalami dan mengikuti aliran uang (omzet) ini kemana. Asal uang dari mana, sehingga bisa dijadikan modal membuka praktik ini,” ungkap Rudi.
Polda Jabar akan berkoordinasi dengan pihak perbankan, untuk mengungkap aliran dana dari praktik perjudian konvesional yang dibongkarnya. Dasar bukti aliran dan transaksi keuangan tersebut,nagar penyidik memiliki kewenangan dalam menerapkan Pasal Tinrak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam praktik perjudian ‘Kasino’ berjenis ‘Niu-Niu’ dan ‘Baccarat’, para penjudi bisa bermain dengan memasang taruhan minimal Rp.300 ribu hingga Rp.3 juta. Taruhan di atas Rp.3 juta diarahkan bermain di ruang VIP.
Dari 63 orang yang diamankan, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang selaku penyelenggara judi, berinisial HP dan CW, pemain judi dan kasir.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jabar. Mereka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pifana maksimal 10 tahun kurungan penjara.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan, ada uang total Rp.2,7 miliar…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 18/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Arah pergerakan tanah menuju utara sehingga tidak bersinggungan dengan Jalan Tol Cipularang. SATUJABAR, PURWAKARTA --…
Bardasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan pesawat Arab Saudi itu steril dari benda bermuatan bom. SATUJABAR, MAKKAH…
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang…
Modus yang dilakukan oleh para pelaku di dua lokasi itu, yakni memindahkan isi gas dari…
This website uses cookies.