Berita

Jelang Ramadhan, Pengiriman Petasan dari Sentra Indramayu ke Jakarta Digagalkan

Masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam peredaran petasan maupun kembang api. 

SATUJABAR, INDRAMAYU – Momen Ramadhan dan Idul Fitri menjadi berkah penjual petasan di sentra produksi Kabupaten Indramayu. Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi para pelaku dan pedagang untuk mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah.

Hanya saja, aparat  keamanan dalam hal ini Polri telah ‘melarang’ peredaran dan penjualan petasan tersebut. Pasalnya, selain dinilai berbahaya, juga menimbulkan polusi bunyi yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan umat Islam dalam beribadah puasa.

Teranyar, upaya pengiriman paket petasan cabe rawit jenis korek serta berbagai jenis kembang api lainnya digagalkan petugas Polsek Sindang jajaran Polres Indramayu. Dalam kasus itu, seorang perempuan berinisial S (32 tahun), warga Kecamatan Indramayu, berhasil diamankan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sindang, AKP Suhendi, menjelaskan, S diamankan di sebuah gudang pengiriman jasa yang berlokasi di Jl MT Haryono, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Penangkapan terhadap S itu berawal dari laporan warga.

“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada petasan cabe rawit jenis korek yang sedang dimuat ke kendaraan di gudang pengiriman jasa di wilayah Desa Terusan,” ujar Suhendi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sindang dipimpin langsung oleh kapolsek segera melakukan pengecekan di lokasi. Di lokasi yang disebutkan, polisi mendapati sejumlah paket petasan yang siap dikirim.

“Kami mengamankan 12 dus berisi petasan cabe rawit jenis korek dan delapan dus paket kembang api jenis gangsing,” ucapnya.

Selain itu, terdapat pula 11 dus petasan cabe rawit jenis korek, satu dus paket kembang api jenis bola asap, satu dus paket kembang api jenis gangsing, serta satu dus paket potasium sebagai bahan baku petasan/kembang api yang tidak diakui kepemilikannya oleh S.

“Saat itu, barang bukti tersebut sedang dimuat ke dalam kendaraan boks Isuzu Baraka Ekspress dengan nomor polisi B-9018-KXV berwarna putih,” ujarnya.

Kapolsek Sindang kemudian segera menghubungi Sat Reskrim Polres Indramayu. S beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Indramayu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran petasan maupun kembang api. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas terkait peredaran bahan peledak atau petasan ilegal guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, terlebih menjelang bulan Ramadhan,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Kondisi Satwa Bandung Zoo Prioritas

SATUJABAR, JAKARTA – Kondisi satwa Bandung Zoo menjadi prioritas dalam penanganan eks lembaga konservasi. Hal…

1 menit ago

Logam Berat di Teluk Jakarta, Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Logam berat di Teluk Jakarta terdiri dari seng (Zn), tembaga (Cu), nikel…

12 menit ago

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

SATUJABAR, JAKARTA – Korban tewas Gunung Dukono ditemukan Tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR)…

31 menit ago

Festival Budaya Nusantara XVII 2026 di Stadion Pakansari Bogor

SATUJABAR, CIBINONG - Festival Budaya Nusantara XVII 2026 hadir atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bogor dan…

39 menit ago

Kampung Nelayan Merah Putih di Leato Didatangi Prabowo

SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, didatangi Presiden…

1 jam ago

Wajib Halal berlaku Oktober 2026, Bagaimana dengan UMKM?

SATUJABAR, JAKARTA – Wajib halal akan berlangsung pada Oktober 2026. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian…

1 jam ago

This website uses cookies.