Berita

Jelang Ramadhan, Pengiriman Petasan dari Sentra Indramayu ke Jakarta Digagalkan

Masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam peredaran petasan maupun kembang api. 

SATUJABAR, INDRAMAYU – Momen Ramadhan dan Idul Fitri menjadi berkah penjual petasan di sentra produksi Kabupaten Indramayu. Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi para pelaku dan pedagang untuk mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah.

Hanya saja, aparat  keamanan dalam hal ini Polri telah ‘melarang’ peredaran dan penjualan petasan tersebut. Pasalnya, selain dinilai berbahaya, juga menimbulkan polusi bunyi yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan umat Islam dalam beribadah puasa.

Teranyar, upaya pengiriman paket petasan cabe rawit jenis korek serta berbagai jenis kembang api lainnya digagalkan petugas Polsek Sindang jajaran Polres Indramayu. Dalam kasus itu, seorang perempuan berinisial S (32 tahun), warga Kecamatan Indramayu, berhasil diamankan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sindang, AKP Suhendi, menjelaskan, S diamankan di sebuah gudang pengiriman jasa yang berlokasi di Jl MT Haryono, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Penangkapan terhadap S itu berawal dari laporan warga.

“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada petasan cabe rawit jenis korek yang sedang dimuat ke kendaraan di gudang pengiriman jasa di wilayah Desa Terusan,” ujar Suhendi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sindang dipimpin langsung oleh kapolsek segera melakukan pengecekan di lokasi. Di lokasi yang disebutkan, polisi mendapati sejumlah paket petasan yang siap dikirim.

“Kami mengamankan 12 dus berisi petasan cabe rawit jenis korek dan delapan dus paket kembang api jenis gangsing,” ucapnya.

Selain itu, terdapat pula 11 dus petasan cabe rawit jenis korek, satu dus paket kembang api jenis bola asap, satu dus paket kembang api jenis gangsing, serta satu dus paket potasium sebagai bahan baku petasan/kembang api yang tidak diakui kepemilikannya oleh S.

“Saat itu, barang bukti tersebut sedang dimuat ke dalam kendaraan boks Isuzu Baraka Ekspress dengan nomor polisi B-9018-KXV berwarna putih,” ujarnya.

Kapolsek Sindang kemudian segera menghubungi Sat Reskrim Polres Indramayu. S beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Indramayu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran petasan maupun kembang api. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas terkait peredaran bahan peledak atau petasan ilegal guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, terlebih menjelang bulan Ramadhan,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Olahraga Saat Bulan Puasa, Apa Mesti Diperhatikan?

Olahraga saat bulan puasa memang bisa dilakukan, tetapi harus diperhatikan waktu dan intensitasnya agar tidak…

36 menit ago

Harga Emas Antam Senin 24/2/2025 Rp 1.705.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 24/2/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

53 menit ago

Inovasi Digital Selamatkan Warisan Budaya

BANDUNG - Digitalisasi naskah lontar merupakan langkah inovatif dalam melestarikan warisan budaya yang rentan mengalami…

57 menit ago

Festival Bollywood 2025 Dibuka Sekda Tuti Ruswati di Gedung Sumedang Creative Center

BANDUNG - Festival Bollywood Tahun 2025 yang diikuti oleh 25 peserta resmi dibuka oleh Sekda…

1 jam ago

Jejak Migrasi dan Adaptasi Maritim Manusia Purba di Wallacea

Wallacea adalah kawasan kepulauan di Indonesia bagian tengah yang dibatasi oleh selat-selat dalam. Kawasan ini…

1 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (24/2/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (24/2/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

This website uses cookies.