Berita

Jelang Ramadhan, Pengiriman Petasan dari Sentra Indramayu ke Jakarta Digagalkan

Masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam peredaran petasan maupun kembang api. 

SATUJABAR, INDRAMAYU – Momen Ramadhan dan Idul Fitri menjadi berkah penjual petasan di sentra produksi Kabupaten Indramayu. Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi para pelaku dan pedagang untuk mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah.

Hanya saja, aparat  keamanan dalam hal ini Polri telah ‘melarang’ peredaran dan penjualan petasan tersebut. Pasalnya, selain dinilai berbahaya, juga menimbulkan polusi bunyi yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan umat Islam dalam beribadah puasa.

Teranyar, upaya pengiriman paket petasan cabe rawit jenis korek serta berbagai jenis kembang api lainnya digagalkan petugas Polsek Sindang jajaran Polres Indramayu. Dalam kasus itu, seorang perempuan berinisial S (32 tahun), warga Kecamatan Indramayu, berhasil diamankan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sindang, AKP Suhendi, menjelaskan, S diamankan di sebuah gudang pengiriman jasa yang berlokasi di Jl MT Haryono, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Penangkapan terhadap S itu berawal dari laporan warga.

“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada petasan cabe rawit jenis korek yang sedang dimuat ke kendaraan di gudang pengiriman jasa di wilayah Desa Terusan,” ujar Suhendi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sindang dipimpin langsung oleh kapolsek segera melakukan pengecekan di lokasi. Di lokasi yang disebutkan, polisi mendapati sejumlah paket petasan yang siap dikirim.

“Kami mengamankan 12 dus berisi petasan cabe rawit jenis korek dan delapan dus paket kembang api jenis gangsing,” ucapnya.

Selain itu, terdapat pula 11 dus petasan cabe rawit jenis korek, satu dus paket kembang api jenis bola asap, satu dus paket kembang api jenis gangsing, serta satu dus paket potasium sebagai bahan baku petasan/kembang api yang tidak diakui kepemilikannya oleh S.

“Saat itu, barang bukti tersebut sedang dimuat ke dalam kendaraan boks Isuzu Baraka Ekspress dengan nomor polisi B-9018-KXV berwarna putih,” ujarnya.

Kapolsek Sindang kemudian segera menghubungi Sat Reskrim Polres Indramayu. S beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Indramayu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran petasan maupun kembang api. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas terkait peredaran bahan peledak atau petasan ilegal guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, terlebih menjelang bulan Ramadhan,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Tol Purbaleunyi Arah Jakarta Lengang, Puncak Arus Balik Lebaran Sudah Terlewati

SATUJABAR, BANDUNG--Jalur Tol Purbaleunyi dari Bandung arah Jakarta sudah lengang, setelah puncak arus balik memasuki…

3 jam ago

Jumlah Penumpang Whoosh Selama Libur Lebaran Capai Puncaknya Pada 24 Maret, Tembus 24 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat volume penumpang Whoosh pada 24 Maret 2026 mencapai 24.315 penumpang…

5 jam ago

Urusan Rasa yang Disarankan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung menegaskan diri sebagai surga kuliner yang tak pernah kehilangan pesonanya.…

5 jam ago

Seskab Teddy & Menhub Dudy Cek Terminal Pulo Gebang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memantau langsung…

6 jam ago

Arus Balik Lebaran Terkendali, One Way Nasional Presisi KM 414–KM 263 Dihentikan Bertahap

SATUJABAR, SUKOHARJO - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

6 jam ago

67 Kasus Wisatawan Terpisah dari Keluarga di Pangandaran Selama Libur Lebaran

SATUJABAR, PANGANDARAN--Selama libur Lebaran 2026, Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dipenuhi wisatawan datang dari berbagai…

6 jam ago

This website uses cookies.